BATAM, Silabusnews.com — Persidangan perkara kematian Bripda Natanael Simanungkalit di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/10/2026), memunculkan fakta baru yang mengguncang ruang sidang dan semakin mempertanyakan kelengkapan proses penyidikan yang dilakukan Polda Kepulauan Riau.
Terdakwa Arawna mengungkapkan adanya komunikasi pasca-peristiwa dengan Ipda Gunther Pastika, di mana Gunther disebut mengatakan akan menjamin keamanan dirinya. Di hadapan majelis hakim, Arawna menirukan ucapan tersebut: “Aman kau Arawna, saya backup.”
Keterangan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: atas dasar apa seorang pejabat kepolisian berani menjamin seorang terdakwa akan “aman”, terlebih dalam perkara yang merenggut nyawa sesama anggota institusi? Apakah sekadar ucapan penenang, atau mencerminkan keyakinan bahwa perkara ini dapat dikendalikan dari dalam?
Sebelumnya, persidangan juga telah menampung perbedaan tajam keterangan kedua pihak. Arawna menyebut adanya arahan “menindak Baja” — sebutan untuk Natanael dan rekan-rekannya — serta pola hukuman yang diterapkan Gunther, mulai dari sikap tobat, lari, latihan fisik, hingga meminum air dalam jumlah besar. Namun, Gunther membantah seluruh keterangan tersebut.
Kini dengan munculnya kesaksian tentang jaminan “saya backup”, kuasa hukum keluarga almarhum menilai hal ini justru memperlihatkan sisi gelap yang belum terungkap.
“Kapolda Kepri pernah berjanji kasus ini akan diungkap seterang-terangnya. Tapi kalau fakta seperti ini tidak didalami, kami justru melihat kasus ini semakin gelap,” ujar Kuasa Hukum keluarga korban, Sudirman Situmeang, SH.
Keluarga juga menyoroti janji keterlibatan dalam sidang etik terhadap Gunther yang ternyata tidak terlaksana. “Kami tidak diikutsertakan seperti yang dijanjikan,” tegas Sudirman. Jika tidak ada penjelasan memadai, pihak keluarga akan melaporkan hal ini ke Kapolri dan Komisi III DPR RI.
Publik pun berhak mempertanyakan langkah penyidik: apakah Arawna dan Gunther pernah dikonfrontir secara langsung? Apakah seluruh saluran komunikasi, rekaman, dan saksi telah diperiksa untuk memverifikasi kebenaran ucapan tersebut?
Ucapan “saya backup” bukan sekadar kalimat biasa. Dalam konteks perkara kematian anggota kepolisian, hal ini mengarah pada dugaan upaya perlindungan atau jaminan pengurangan konsekuensi hukum — yang wajib ditelusuri tuntas. Penyidik wajib menjelaskan kedudukan, pengaruh, serta dasar kewenangan Gunther dalam memberikan jaminan tersebut.
Perkara ini bukan sekadar soal siapa yang berada di lokasi kejadian. Lebih dari itu, menyangkut dugaan rantai perintah, budaya kerja di lingkungan kepolisian, hingga upaya pasca-peristiwa yang berpotensi menghalangi proses hukum. Jika benar ada pihak yang merasa berwenang “mengamankan” seseorang dari proses hukum, maka hal itu harus dibongkar sampai tuntas — tanpa pandang pangkat, jabatan, maupun pengaruh.
Pertanyaan sederhana namun krusial kini menggantung: siapa yang akan membackup? Dari apa Arawna diamankan? Dan siapa Gunther hingga merasa berhak menjamin seseorang aman di kepolisian? Jawabannya bukan hanya milik keluarga korban, melainkan ujian kepercayaan publik terhadap Polda Kepri itu sendiri.(Tim Redaksi)






