BATAM, Silabusnews.com — Penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak berinisial RU di Playgroup Djuwita, Kota Batam, hingga kini masih berlangsung di lingkungan Polda Kepulauan Riau, namun belum ada penjelasan terperinci mengenai tahapan yang telah dicapai.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polda Kepri menyatakan proses hukum belum selesai dan hasil lengkap akan disampaikan setelah penyidik melengkapi berkas perkara.
“Tunggu saja, Mas, semua on process. Bila penyidik sudah melengkapi semua, maka pasti akan disampaikan,” ujar juru bicara Polda Kepri, sebagaimana dikutip dalam keterangannya.
Pernyataan itu menegaskan perkara belum rampung, namun belum diikuti informasi spesifik mengenai perkembangan pemeriksaan saksi, temuan di lokasi kejadian, maupun jadwal gelar perkara yang ditunggu keluarga korban.
Perkara ini bermula dari laporan orang tua korban terkait dugaan kekerasan yang dialami anak mereka di lingkungan pendidikan tersebut. Pada Sabtu, 29 Agustus 2026, tim penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri yang dipimpin Iptu Yanti Harefa mendatangi lokasi PG Djuwita di kawasan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, untuk melakukan pengecekan, pengambilan gambar, serta pendokumentasian tempat kejadian guna memperkuat bahan penyidikan.
Kini, hampir empat bulan sejak laporan dibuat, keluarga korban mendesak adanya kejelasan tahapan proses hukum. Mereka berhak mengetahui sejauh mana laporan telah ditindaklanjuti dan langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya, tanpa mengganggu jalannya penyidikan maupun melanggar ketentuan perlindungan identitas anak.
Sejumlah hal yang belum terjawab antara lain: berapa banyak saksi telah diperiksa, apakah telah dilakukan pemeriksaan ahli, bagaimana hasil identifikasi rekaman CCTV dan dokumentasi lokasi, serta kapan perkara direncanakan digelar untuk menentukan status tersangka.
Keterbukaan informasi perkembangan perkara dinilai penting, bukan untuk membongkar seluruh materi penyidikan, melainkan agar keluarga korban memperoleh kepastian yang menjadi haknya sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Pihak PG Djuwita juga diharapkan bersikap kooperatif dan menyerahkan setiap keterangan serta dokumen yang diminta aparat penegak hukum guna membantu pengungkapan fakta secara utuh.
Perkara dugaan kekerasan terhadap anak menuntut penanganan yang cepat, cermat, transparan, dan mengutamakan kepentingan terbaik anak. Setiap pihak yang diduga terlibat harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku, sementara pihak yang belum terbukti bersalah tetap berhak atas perlindungan hukum./RDK






