Pihak Satpol PP Bintan bersama Bhabinkamtibmas Tanjung Uban Utara, RW dan RT setempat serta masyarakat sekitar, berfoto dilokasi yang sudah dipasang baliho penyegelan dilahan PT Putra Karya Bintan, Rabu 15/02/2023 (F. Patar Sianipar)
Bintan, Kepri – Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bintan menyegel lokasi lahan pembangunan perumahan yang dinaungi PT. Putra Karya Bintan, di wilayah Kampung Baru, Kelurahan Tanjunguban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Rabu siang (15/2/2023), sekira pukul 12.00 WIB.
Kasatpol PP Kabupaten Bintan, Suwarsono membenarkan pihaknya menyegel lokasi lahan untuk pembangunan salah satu perumahan di Tanjunguban.
Sementara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Bintan, Sumadi saat dikonfirmasi dilapangan menjelaskan, bahwa penyegelan lokasi lahan milik PT. Putra Karya Bintan karena tidak ada izin.
Dijelaskannya, pihak pengembang hanya memiliki upaya pengelolaan lingkungan UKL UPL), sementara untuk pembangunan harus memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG).

“Izinnya tidak dapat mereka ditunjukkan jika diminta,” jelasnya
“Pematangan lahan yang dilakukan telah menganggu kenyamanan warga, karena menyebabkan banjir bercampur lumpur serta abrasi tanah,” lanjutnya.
“Pihaknya sudah mengeluarkan surat peringatan, baik pertama dan kedua terkait hal ini, namun pihak pengembang perumahan belum mengindahkan kesepakatan yang dibuat,” paparnya.
Dia juga mengatakan, karena warga kembali komplain ke pemerintah daerah, akhirnya pihaknya menyegel lokasi itu.
“Kita segel sampai pihak pengembang melengkapi dokumen perizinan dan memenuhi janji dengan warga untuk melakukan pembenahan di lokasi,” kata dia.
Pengembang perumahan PT. Putra Karya Bintan, Ahok sangat menyayangkan penyegelan itu karena tidak ada peringatan terlebih dahulu.
“Kegiatan ini kan termasuk investasi, harusnya didukung sama pemerintah,” kata dia.
Ahok mengatakan bahwa ia sudah mengurus UKL. Sementara dari pihak Satpol PP Bintan meminta harus ada PBG.
“Saya kan masih melakukan pematangan lahan, belum membangun, dan terkait permintaan masyarakat, pihaknya sudah melakukan pembenahan,” urainya
“Saya akan lakukan mediasi, tapi kalau tidak bisa, maka saya akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya
Patar Sianipar






