Ketua Komisi 1 DPRD Bintan, Daeng M Yatir (Foto Patar Sianipar)
Silabusnews.com, Bintan – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan, melakukan mediasi terkait permasalahan yang ada di desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebung Kabupaten Bintan, di aula kantor camat Teluk Sebung, Senin (21/06/2021) sekira pukul 10.30 WIB
Pada pertemuan ini, dihadiri Wakil Ketua 1 DPRD Bintan, Hj. Fiven Sumanti, Wakil Ketua 2 DPRD Bintan Agus Hartanto, ST, Ketua komisi 1, Daeng M Yatir, dan dua orang anggota komisi satu Eriyanti dan Mirwan.
Sementara itu juga hadir Camat Teluk Sebung Sri Heny Utami, Kasi PMD Bintan Tristin, Kabag Hukum Bintan Nurhayati, Kepala Desa Sebong Lagoi Abu Bakar, Babinsa Sebong LagoiSerma Suprianto dan Bhabinkamtibmas Sebong Lagoi Brigadir MP Sihombing.
Usai mediasi, Daeng M Yatir mengatakan bahwa dipastikan akan diusulkan pemberhentian sementara Kepala Desa ini ke Kepala Daerah, karena itu menjadi kewenangannya.
“Kami sebagai legislator hanya memediasi atas peemasalahan ini dan jika diperlukan akan merekomendasikan untuk pemberhentian sementara,” ucapnya.
“Pengangkatan dan pemberhentian kepala desa merupakan kewenangan Bupati, jadi kita hanya menyampaikan hasil pertemuan hari ini,” lanjutnya
Abu Bakar, Kepala Desa Sebong Lagoi mengatakan, bahwa dirinya secara pribadi tidak akan mundur, namun jika ada surat keputusan dari Bupati, maka saya siap.
“Saya siap melaksanakan surat keputusan dari Bupati,” ucapnya.
Dan ketika disinggung mengenai penyiapan dari RAPBDes, Abu Bakar mengatakan akan swgwra diswlesaikan.
“Insyaallah dalam 1 hingga 2 hari ini akan selesaikan” pungkasnya
PS**






