Deni Syapudin Lingga, Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi, foto Dok silabusnews.com
Silabusnews.com, Aceh – Bahrin Tumangger yang menjabat sebagai Kepala Desa Belegen Mulia, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam Provinsi Aceh sejak 2016 -2021 dimohon agar dilakukan audit oleh inspektorat, sebelum mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 28 April 2021 ini. Hal ini disampaikan oleh Deni Syapudin Lingga, Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (KPK) Kota Subulussalam, Sabtu (17/04/2021) sore.
“Dari beberapa hasil temuan program kerja Bahrin Tumangger, diketahui selama enam tahun ini kami menemukan banyak dugaan pengelembungan dana anggaran (mark-up), dan diduga menguntungkan pribadinya dan merugikan negara,” jelasnya.
Beberapa dugaan yang kami temukan seperti di tahun 2016, ada dianggarkan untuk kegiatan pengayaman rotan Rp. 30.000.000, Namun hasilnya nol persen, lalu di tahun 2017 di anggarkan lagi Rp.100.000.000, dimana pada saat musrembang desa ditolak mentah-mentah oleh masyarakat.
Dugaan temuan berikutnya adalah masalah anggaran Tahun 2019, penyelanggara PAUD/TK/TPA/TPQ, senilai Rp.31.200.000, namun ditahun 2020 kembali di anggarkan Rp 25.000.000.
“Anggaran dibuat namun nama PAUD/TK tidak ada di desa Belegen Mulia,” sebutnya
“Dengan bukti-bukti kegiatan selama enam tahun ini, kami akan laporkan ke ispektorat, agar ispektorat mengetahui kegiatan apa saja yang perlu di audit selama 6 tahun menjabat kepala Desa,” tegasnya
Bahrin Tumangger ketika dihubungi untuk konfirmasi, melalui pesan Whastpp, tidak menjawab atau membalas, namun pesan dibaca.
RM
Editor: Patar SP






