TINDAK KKR PERTANYAKAN KASUS PTSL DESA BATU AMPAR

H Junaidi Investigator Tindak Indonesia Kabupaten Kubu Raya. Foto : Amir Silabusnews.com

Silabusnews.com, Kubu Raya – Investigator lembaga TINDAK INDONESIA wilayah kerja kabupaten Kubu Raya, H. Junaidi mengatakan bahwa “Kasus PTSL di Desa Batu Ampar sudah lama stagnan di Kejari Mempawah”. Ia Meminta Kejari untuk menyelesaikan kasus tersebut secara Hukum.

” Saya minta Kejari segera menyelesaikan kasus tersebut secara hukum,” ucap H. Junaidi
saat ditemui awak Media Silabusnews.com di ruang kerjanya, Rabu (30/12/2020).

Hasil pertemuan antara H. Junaidi dengan pihak Kejari Mempawah beberapa waktu yang lalu mengevaluasi kasus tersebut, dengan tegas pihak Kejari Mempawah mengatakan akan segera di proses secara hukum ditahun 2021, harapan yang disampaikan oleh pihak Kejari sangat di sambut baik oleh lembaga TINDAK INDONESIA.

Masyarakat Batu Ampar yang sudah memberikan kesaksian di Kejari beberapa waktu yang lalu juga menanti panggilan kembali dari pengadilan untuk melakukan kesaksian di persidangan, dimana masyarakat Batu Ampar sudah gerah dengan lambannya proses litigasi yang sangat lama dan terkesan ulur tarik.

Yayat Darmawi, S.E, S.H, M.H., Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA saat dihubungi oleh awak Media Silabusnews.com terkait kasus yang dilaporkan oleh Lembaga TINDAK KKR membenarkan anggotanya telah melakukan komunikasi secara Intensive serta Masive ke pihak Kejari Mempawah, mempertanyakan keseriusan pihak Kejari mengenai status kasus PTSL Desa Batu Ampar yang silent tersebut.

“Agar Hukum berdampak dan memberi efek jera bagi PMH, maka saya meminta kepada pihak Kejari untuk segera menuntaskan kasus ini di meja hijau,” kata Yayat.

Penulis: Amir

Editor: Crates

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses