Kita Minta Pemerintah Tegas

Tampak batu miring sudah dibangun di badan sungai (Foto Patar Sianipar)

Silabusbews.com, Tanjungpinang — Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang melakukan peninjauan lokasi penimbunan badan sungai di RT 01/08 Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang, yang diduga dilakukan oleh warga setempat, Rabu (18/11/2020) pagi.

Ashady Selayar, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang saat menjelaskan terkait penimbunan badan sungai (Foto.Patat Sianipar)

Ashady Selayar, Sekretaris Komisi III DPRD Tanjungpinang, mengatakan, pemerintah kota Tanjungpinang dalam hal ini dinas terkait harus tegas di dalam menyikapi apapun bentuk pelanggaran-pelanggaran, termasuk ketika adanya upaya penimbunan sungai, seperti ini.

Karena penyusunan rencana tata ruang, DPRD bersama dengan pemerintah sudah menyusun aturan mana-mana saja, apa wilayah dan peruntukannya.

“Jadi, jelas disini adalah badan sungai kita minta pemerintah kota untuk menegakkan aturan yang telah kita sepakati bersama-sama sendiri,” tegasnya

“Saat pemerintah kota sudah membangun jembatan, dari kedua sisi tepi sungai, berarti sudah jelas batasnya,” lanjutnya.

“Saya tidak punya kewenangan untuk menjustifikasi, tetapi dari aturan yang ada, sudah terindikasi terjadi pelanggaran,” ketusnya.

“Sekarang sudah terlihat, bahwa ada upaya-upaya penyempitan sungai, sehingga DPRD akan meminta pemerintah hadir

“Kita minta pemerintah tegas untuk menyikapi ini,” lanjutnya

“Dan tidak boleh mempersempit, badan sungai, karena kalau disini dipersempit makan nanti di ujung sana itu akan banjir,” pungkasnya

Pada peninjauan ini hadir, Ketua Komisi III Agus Djurianto, Ashady Selayar, , Said Inderi, Ria Ukur Tondang, Camat Tanjungpinang Timur, Lurah Air Raja,  Satpol.PP, Dinas Lingkungan Hidup, Babinsa Air Raja, RW dan RT setempat.

(PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses