Kayu yang di sita oleh Polres Kayong Utara yang ditemukan di lokasi Sungai Sirih, Desa Tanjung Gunung. Foto: Paur Humas
Silabusnews.com, Kayong Utara– Adanya Indikasi yang diduga pembalakan liar di kawasan hutan lindung Taman Nasional Gunung Palung(TNGP), berhasil digagalkan oleh Satuan Kepolisian Sektor Sukadana yang di back up Oleh Satuan Reskrim Polres Kayong Utara, pada Sabtu(17/10/2020).
Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K, melalui Paur Humas saat di konfirmasi menyebutkan, bahwa penggagalan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat.
“Pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2020 sekira pukul 07.00 Wib, Petugas Polsek Sukadana mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada orang mengeluarkan rakit kayu di sungai,” sebut IPTU Jaminto Paur Humas Polres melalui sambungan WhatsApp, Selasa (20/10/2020).
Dikatakannya kayu yang diduga dari kawasan Gunung Palung yang berada di hutan rawa Sungai Nyirih, Dusun Tanjung Gunung, Desa Sejahtera Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong utara.
Dari TKP Polisi berhasil mengamankan tersangka Pemilik kayu berinisial Az alias M. Serta barang bukti berupa 37 batang kayu dengan berbagai ukuran.
” 37 (tiga puluh tujuh) batang kayu berbagai ukuran yaitu sekitar 10cm x 20 cm x 4m, dan sekitar 15 cm x 25 cm x 4 m,” kata IPTU Jaminto.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa kayu-kayu tersebut tanpa dilengkapi dokmen yang sah.
Ditambahkannya, kasus tersebut saat ini sedang dalam penyidikan pihak Satreskrim Polres Kayong Utara.
“Intinya Polres KU akan lalukan tindakan hukum secara tegas dan profesional pada pembalakan kayu tsb,” pungkas IPTU Jaminto.
Penulis: Ali
Editor: Crates






