Pelaku HM tertunduk di hadapan polisi, foto Humas polres Bintan untuk silabusnews.com
Silabusnews.com, Bintan – Biadap, begitulah mungkin ungkapan yang tepat di berikan ke pada (HM) 44 tahun, sungguh bejad tega Nodai anak kandungnya sendiri (PSR 19). Setalah mendapatkan loporan dari orangtua korban dengan gerak cepat Jajaran Polsek Bintan Timur mengamankan seorang pria inisial HM, di Bintan Timur.
Kasus tersebut disampaikan Kapolres Bintan melalui Ps. Kasi Humas Polres Bintan Ipda M. Alson dalam konferensi pers di Polsek Bintan Timur kepada Publik, Sabtu (04/09.2021).
Dari Hasil pemeriksaan HM mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri (PSR)19 tahun, yang mana perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak korban berusia 15 tahun atau kelas 2 SMP pada tahun 2016 lalu.
Hubungan antara tersangka dan korban adalah anak kandung dari tersangka yang tinggal serumah.
” Aksi bejat yang dilakukan pria HM tersebut sudah berulang kali dilakukan sejak kurun waktu Tahun 2016 s/d 2020 ” Ungkap Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H, S.I.K, M. H melalui Kasi Humas.
Kejadian tersebut terjadi dirumah tempat tinggal keduanya yang beralamat di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Saat melakukan aksinya isteri HM (Pelaku) Ibu kandung korban sedang tidak dirumah, dari Sejak SMP hingga korban tamat SMK, perbuatan bejat tersebut berulang kali dilakukan HM, aksi bejadnya HM harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi.
Kasus tersebut terungkap saat korban menceritakan kejadian tersebut kepada Ibunya, kemudian Ibu korban melaporkannya ke Polsek Bintan Timur tanggal 19 Agustus 2021 lalu, selanjutnya H. M pun diamankan oleh pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
H. M disangkakan telah melanggar Undang-undang RI No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
” Pelaku sudah kita amankan, untuk proses Penyidikan lebih lanjut. ” Pungkas Ulil.(*)
Editor: Crates