Bintan-Silabusnews.com – Bangunan kios milik seorang pengusaha toko bangunan,setelah ditegur satuan polisi pamong praja, pemilik kios bangunan permanen tersebut di jalan budi mulya batu 23 kijang kecamatan bintan timur aktifitas pekerjaan pembangunan diberhentikan karena IMB nya belum ada.
jika,setelah IMBnya sudah lengkap memenuhi syarat sah sah saja pemilik bangunan kembali membangun.kata sukiyadi kasi pengawasan PPNS senin siang 2/4/2018.
Untuk tindakan lebih lanjut,penyengelan bangunan nanti kita tunggu ke putusan dari pimpinan dan tim penidak,papar sukiyadi.
Saat media ini mengkonfirmasi pemilik bangunan tersebut.Membenarkan bangunan miliknya, memang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan IMB,katanya
Berdasarkan ketentuan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UUBG”), Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung (Pasal 7 ayat [1] UUBG). Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan (Pasal 7 ayat [2] UUBG).(yogi)