Wanita Asal Jambi Diperkosa Tukang Pangkas Di Tanjung Uban, Polsek Bintan Utara Tangkap Pelaku Dalam Waktu 3 Jam

Tim Reskrim Polsek Bintan Utara, yang berhasil menangkap Fs, pelaku pemerkosa wanita asla Jambi, di salah satu rumah di Jalan Diponegoro Tanjung Uban. (F. Ist)

Bintan, Kepri – Selasa 11 November 2025 siang, menjadi hari kelam yang dialami seorang wanita, pencari kerja asal Jambi, sebut saja nanya Harum, yang mengalami rudapaksa dibaqah ancaman sebilah pisau, yang terjadi di Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

Harum yang rela meninggalkan Jambi berharap mendapat kesempatan bekerja di Tanjungpinang ini, setelah ditawarkan oleh Fs yang diketahui bekerja sebagai tukang pangkas rambut, melalui akun TikTok dengan gaji 7.000.000 rupiah.

Janji bertemupun disepakati, Harum tertarik dan berangkat dari Jambi menuju Tanjungpinang menggunakan kapal laut, dan tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang hari Selasa pagi menjelang siang, sekira pukul 10.30 WIB.

Pelaku (Fs) pun menunjukkan keseriusannya dan menjemput korban lalu membawa korban ke salah satu rumah yang berada di Tanjunguban, dengan alasan untuk beristirahat dan membuat lamaran kerja.

Saat keduanya berada di rumah tersebut, pelaku pun langsung meminta korban masuk kekamar untuk istirahat, seraya meminta Harum menyerahkan KTP untuk membuat lamaran kerja.

KTP belum diswrahkan, seketika itu juga pelaku langsung memukul Harum hingga terlentang di atas kasur, dan langsung memaksa korban untuk berhubungan badan, sambil memukul korban yang menyebabkan luka lebam di bagian paha Harum.

Dikarenakan Harum menolak, selanjutnya Fs pergi ke dapur dan mengambil sebilah pisau, lalu mengancam akan membunuh korban.

Dibawah ancamañ tersebut akhirnya korban melayani permintaan pelaku untuk berhubungan badan dalam keadaan terus menangis, dan Fa juga membekap mulut Harum.

Usai melakukan perkosaan tersebut, Fs pun dengan santainya keluar dari rumah tanpa diketahui pergi kemana, dan mengunci Harum dari luar dan berpwsan jangan kemana-mana, jangan melarikan diri.

Harum tidak putus asa, dan setelah yakin pelaku telah meninggalkan rumah, ia pun memanjat jendela dan berhasil keluar dari rumah dan menuju jalan raya, serta menyetop pengemudi kendaraan yang sedang melintas untuk minta tolong diantarkan ke Kantor Polisi

“Sekira pukul 17.00 WIB Harum tiba di Kantor Polsek Bintan Utara dan melaporkan bahwa yang bersangkutan telah mengalami perkosaan dibawah ancaman,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitari.

Dengan informasi daŕi Harum, yang menjelaskan berdasarkan ciri-ciri pelaku, personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung gerak cepat, dan berhasil mengamankan pelaku yang ditangkap pada saat bersembunyi di Salah satu Rumah yang berada di Jalan Diponogoro Kelurahan Tanjunguban

Fs telah di tetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan di Sel Polsek Bintan Utara dengan sangkaan pasal 285 K.U.H.Pidana

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkàsnya.

Patar Sianipar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses