Saat unit Gakkum melakukan olah TKP
Bintan, Kepri – Unit penegakan hukum (Gakkum) Polres Bintan, Brigadir Polisi Jufri, Bripda Farras DZ melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kecelakaan lalu lintas dua remaja (HS dan Dm), yang terjadi Minggu malam (24/03/2024) di depan masjid Ar-Rahim Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Senin (15/03/2024) sekira pukul 13.⁰⁰ WIB.
Tampak dilapangan, unit Gakkum mengukur dan mengumpulkan data didampingi kedua remaja yang mengalami kejadian, dan menunjukkan titik-titik kejadian, di lokasi kejadian.
Jufri mengatakan, olah TKP ini dilakukan untuk melengkapi data dan menjadi dasar penerbitan Laporan Polisi (LP).
Diketahui, Dm yang merupakan pelajar di SMK Muhammadiyah Tanjung Uban, yang posisi mengendarai motor Supra BP 3181BD warna hitam merah dai arah wisma Pesona hendak kembali kerumahnya di daerah Berdikari, Tanjung Uban Timur, namun apes di depan Mesjid Ar Rahim mengalami insiden tabrakan dengan HS yang keluar dari gang sebelah mesjid Ar Rahim, oleh sebab adanya kendaraan lain searah yang ngebut hanya mengalami luka di jempol kiri dan kerusakan body depan sampai push step yang bengkok.
Dm sudah dilakukan tindakan pengobatan di Puskesmas Tanjung Uban, sementara HS (19), mengendarai motor Vario BP2107HT, warna Merah, diketahui hendak keluar membeli rokok, saat terjadi tabrakan, dikabarkan mengalami patah tulang tangan kanan.
Kondisi kedua kendaraan yang mengalami tabrakan, telah diamankan di Satlantas Polres Bintan.
HS, akan dirujuk ke RSUP Raja Ahmad Tabib, Tanjungpinang usai dilakukan rontgen tadi malam di RSUD Simpang Busung, untuk dilakukan penanganan perobatan, dan kini permasalahan lagi ditangani Satlantas Polres Bintan.
Kasatlantas Polres Bintan, AKP. Khapandi saat diminta imbauan terkait kasus lakalantas mengatakan, agar orangtua memperhatikan anak-anaknya yang akan mengendarai kendaraan bermotor.
“Diimbau agar selalu taat dan patuh aturan lalu lintas, serta keselamatan pengguna jalan yang lain juga harus di perhatikan,” imbaunya.
“Jangan ugal-ugalan dalam berkendara, lengkapi kelengkapan kendaraan dan kelengkapan perorangan,” lanjutnya.
Lebih lanjut Khapandi menyampaikan, untuk kendaraan yang tertangkap pada saat balap liar, Polres Bintan akan melaksanakan penilaian dengan ETLE, dan kendaraan setelah lebaran baru dapat diambil, setelah melaksanakan proses sidang.
Patar Sianipar