Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono ekspos kasus penusukan tenaga kerja asing asal Tiongkok di Polres Bintan, Jumat (3/6).
Bintan Buyu, Seorang tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok, berinisial WA, 39, resmi ditahan setelah ditetapkan tersangka kasus penusukan terhadap rekan kerjanya, berinisial Zh, 26.
Kejadiannya, Minggu (22/5) lalu di mes pekerja PT. SD yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang.
“TKA Tiongkok yang menusuk teman kerjanya resmi ditahan setelah ditetapkan tersangka,” ungkap Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono dalam keterangan resmi kepada awak media di Mapolres Bintan, Bintan Buyu, Jumat (3/6).
Turut mendampingi, Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Ardiyaniki dan Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson.
Dijelaskannya, awal mula kejadian, tersangka ingin menemui ayah korban yang merupakan manajer di perusahaan.
“Korban yang kecewa ingin bertanya soal pemulangannya setelah kontak kerjanya habis,” katanya.
Sebelum sempat menemui ayah korban, tersangka malah bertemu korban. Tersangka terlibat adu mulut dengan korban hingga menyebabkan keduanya berduel.
Singkat cerita, tersangka menusukkan pisau yang dibawanya ke perut korban. Keduanya lalu dilarikan ke rumah sakit di Tanjungpinang.
“Korban meninggal setibanya di rumah sakit, sedangkan tersangka masih tertolong,” jelasnya.
Setelah dirawat di rumah sakit, Tidar mengatakan, polisi menjemput tersangka dari rumah sakit setelah dibolehkan rawat jalan dan sehat.
Akibat perbuatan melawan hukum, Tidar mengatakan, tersangka dijerat pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 351 (ayat 3) dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup, atau maksimal penjara 20 tahun, atau penjara maksimal 7 tahun. (asta)