Tidak Ada Kata Lain,(K3) Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Part 2

Silabusnews.com,Natuna-Utamakan Keselamatan adalah merupakan sebuah himbauan yang berkekuatan berdiri pada prinsip Kemanusian,moralitas antara pekerja dan yang mempekerjakan tenaga manusia seutuhnya. Berlandaskan atas kesepakatan (Sign agreement) tertulis maupun secara lisan (verbal) yang sering terjadi bagi buruh pekerjaan proyek. Berhubungan langsung dengan upah sesuai tugas,yaitu gaji (Salary), dan lain sebagainya.

Perencanaan Utamakan keselamatan dan kesehatan kerja (Safety Master Plane) sebuah proyek miliyaran rupiah atau proyek dibawah miliyaran rupiah,merupakan sebuah cerminan profesionalitas kinerja berlangsung. Tidak tertutup kemungkinan dapat dilihat dari penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),di lapangan atau di lokasi tempat pekerjaan proyek berlangsung.

Bercermin dari penelusuran dilapangan baik proyek pemerintah maupun proyek swasta,masih ditemui dipapan nama identitas proyek terlihat gambar logo Safety beserta tulisan Utamakan keselamatan kerja. Namun kondisi penerapan bertolak belakang dengan himbau yang tertulis.

Utamakan keselamatan kerja,masih ditemukan nilhilnya kotak pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K/First Aid Box) dilokasi proyek. Logikanya mari kita berpikiran positif tentang tulisan ini,apabila sudah ada himbauan tertuliskan utamakan keselamatan dan kesehatan kerja,tentunya implementasi kotak (P3K/First Aid Box) tersedia atau disediakan.

Artikulasi dari sebuah relevansi sikap moralitas kemanusian seutuhnya,mempekerjakan dan tenaga kerja manusia,identik dengan tenaga,pikiran yang berhubungan langsung dengan kesehatan individu pekerja.” Mengingat dan menimbang,(Kecelakaan dan atau insiden datang tiba – tiba,tidak terduga).

Sistem managemen keselamatan dan kesehatan kerja,tidak dipungkiri dianggap perlu bagi kantor-kantor pemerintahan,sehubungan tenaga pegawai negeri sipil maupun tenaga honorer merupakan termasuk pekerja. Dengan demikian timbul sebuah kesimpulan yang harus tegas disimpulkan

Tidak tertutup kemungkinan sama hak dan kewajibannya dengan pekerja diluar pemerintahan,untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sesuai semua amanat undang undang Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 1970 dan undang undang Ketenagakerjaan lainnya,terkait alat pemadam api (Apparatus).

Dalam hal ini,kemungkinan kedepan menjadi pembahasan yaitu terkait gedung pimpinan daerah yang merupakan termasuk seorang pekerja,penerapan utamakan keselamatan dan kesehatan kerja juga tidak tertutup kemungkinan dipandang perlu dikedepankan,kolaborasi kinerja tim yang telah disusun dengan baik dan terorganisir merujuk kepada SOP,menyangkut status Very Important Person (VIP).

Lingkungan kerja kantor pimpinan daerah semestinya mewujudkan komitmen,pentingnya untuk mengedepankan Utamakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3),selaras kebutuhan yang sesuai aturan dan peraturan yang berlaku,berupa kebutuhan bersama.

Dengan demikian penerapan Utamakan keselamatan dan kesehatan kerja,dilapangan proyek secara spontanitas dapat berjalan selaras harapan kebersamaan dan bermanfaat bagi pekerja dan yang mempekerjakan tenaga manusia.

Terpenuhinya Safety managemen,Safety operasional prosedur (SOP),Safety equipment berupa alat Pemadam api,dan lain sebagainya,berhubungan langsung dengan penyejuk ruangan (Air Conditioner),dan atau yang lainnya terkoneksi aliran listrik.

Tempat berkumpul bagi pekerja dilingkungan kantor kepala daerah,apabila terjadi insiden. Pentingnya apabila terjadi kebakaran,tempat berkumpul disebut (Master Point).

Fungsi master point tempat mengidentifikasi jumlah pekerja dilingkungan suatu tempat bekerja,saat pelaksanaan evakuasi. Serta perlunya memberikan pelatihan (Safety Familiar),dalam bentuk simulasi meningkatkan pemahaman tugas dan fungsi tim kerja (Team Work/Evacuation Team ),saat menghadapi insiden.

Abdullah Lubis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.