Terlibat Transaksi Narkoba, Tiga Orang Ditangkap, Satu Orang DPO

Saat menunjukkan barang bukti pada  konferensi pers terkait kasus narkoba (F. Patar Sianipar)

Bintan, Kepri – Kapolres Bintan, AKBP Argya Satrya Bhawana, S. H., S. I. K, didampingi Kasat resnarkoba Polres Bintan, Iptu. Reka Geofanni, S. Tr. K, S. I. K., M. H , menggelar ungkap kasus Narkotika jenis sabu dengan berat bersih netto 1.980,06 (seribu sembilan ratus delapan puluh koma nol enam gram), didepan Mako Polres Bintan didampingi dari PN Tanjungpinang, Kajari Bintan, BNN Kota Tanjungpinang Kamis (26/02/2026)

Argya menyampaikan, narkotika jenis sabu dengan berat bersih netto 1.980,06, yang dikemas dalam 20 (dua puluh) paket terbungkus plastik zip lock, yang akan dilakukan transaksi penjualan oleh pasangan suami istri NF (37) dan DL (36), warga Jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang, yang tergiur dengan upah puluhan juta, bersedia menjadi kurir pengambilan kurang dari dua kilogram narkotika jenis sabu dari Pantai Sakera, Bintan Utara ke Tanjungpinang.

NF (37) dan DL (36) ini suami istri, yang berperan sebagai kurir, serta seorang wanita berinisial ML (33), warga Perumahan Alam Tirta Lestari Kota Tanjungpinang, yang berperan sebagai pengontrol pengambilan barang haram serta untuk pendistribusian selanjutnya, sesuai perintah FS yang kini masih DPO,” jelasnya.

“Terungkapnya kasus ini berkat adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan akan ada rencana transaksi narkoba di wilayah Bintan yang direncanakan di wilayah Bintan, namun akhirnya bergeser ke Tanjungpinang,” ucapnya.

“Tim Satresnarkoba Polres Bintan, dibawah komando Reka Geofanni, bergerak cepat melakukan pengejaran ke Tanjungpinang,” paparnya.

“Hasilnya, petugas menggerebek Kamar 305 Hotel Bona Ventura Tanjungpinang. Di sana, tiga tersangka berinisial ML, NF dan DL, diringkus, dan digelandang ke Polres Bintan,” lanjutnya.

“Atas perbuatannya, tiga tersangka masing-masing ML, NF dan DL dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana yang telah diubah ancaman pidananya Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda maksimum kategori VI ditambah 1/3 (sepertiga), dan FS sampai saat ini masih DPO,” pungkasnya.

Patar Sianipar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses