Tak Jera.”Residivis Narkoba Ditangkap  Dalam Kasus Serupa

Silabusnews.com,Karimun – Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya SIK mengelar Press release pengungkapan atas tindak pidana Narkotika dari bulan Januari 2019 sebanyak 8 kasus dengan jumlah tersangka 12 orang oleh Sat Resnarkoba Polres Karimun, dari 12 tersangka Salah satunya oknum PNS Kabupaten Karimun. Sabtu (2/2/2019) sekira pukul 11.30 wib. Di Mapolres Karimun.

Kompol, Agung Gima Sunarya SIK yang  didampingi oleh  Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Rayendra Arga Prayana SIK dalam keterangan Press release di Mapolres Karimun mengatakan, pengungkapan tindak pidana Narkotika dalam kurun waktu 1 bulan terakhir mulai 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Januari 2019, untuk kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Karimun sebanyak 8 kasus, dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 12 orang terdiri dari 3 orang wanita dan 9 orang laki-laki terdiri dari 8 Tempat Kejadian Perkara ( TKP) di masing – masing  3 Kecamata yang berbeda , yaitu Kecamatan Tebing, Meral dan Karimun.

Adapun tempat kejadian perkara antara lain Kecamatan Tebing, terdiri  4 TKP dengan rincian  tersangka Orang Laki-laki. Sedangkan di Kecamatan Meral 1 TKP dengan rincian  tersangka 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Kemudian di Kecamatan Karimun terdiri dari 3 TKP dengan rincian  tersangka 3 orang laki-laki dan tersangka 1 orang perempuan.ungkapnya.

“Diantara 12 tersangka yang ditahan oleh Polres Karimun salah satunya adalah oknum PNS atas nama Inisial ( EA) laki laki  yang ditangkap  Sabtu (26/1/2019) yang lalu  dirumah tersangka dijalan Telaga Riau, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun,” jelas Kompol Agung.

Lanjutnya, dan ditemukan barang bukti dirumah tersangka berupa 2 (dua) paket Narkotika diduga jenis Shabu-shabu seberat 2,95 gram yang didapat tersangka dari Mandala (DPO).

“Adapun tersangka sebelumnya EA tersangka sudah pernah tersangkut perkara yang sama (residivis) pada tahun 2016 lalu,” ungkap Kompol Agung.

Menurut, Kompol Agung Gima Sunarya SIK, dibulan awal dan akhir Januari 2019, sebanyak 8 kasus dengan 12 tersangka ini. Barang bukti yang berhasil disita keseluruhan sebanyak 15,08 gram narkotika jenis Shabu.

” Barang bukti keseluruhan sebanyak 15.08 gram jenis Shabu-shabu berhasil disita, jadi disitanya barang haram tersebut kita sudah dapat menyelamatkan sebanyak 60 orang dalam sebulan ini,” pungkasnya. (James Nababan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.