Sakit Hati Berujung Pada Kematian

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S. I. K., M. S.I., didampingi Kasatreskrim Polres Bintan, IPTU Fikru Rahmadi, S. Tr. K., S. I. K., Kasihumas IPTU Hotma P. Bako, KBO Satreskrim IPTU Borlan, saat penyampaian ungkap kasus pembunuhan (F_5NLQ)

Bintan, Kepri – Hubungan rumah tangga sudah tidak harmonis sejak kehadiran keponakan sang suami, istri merasa terganggu dan berujung pada kematian.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, AKBP Yunita Stevani, S. I. K., M. S.I., didampingi Kasatreskrim Polres Bintan, IPTU Fikru Rahmadi, S. Tr. K., S. I. K., Kasihumas IPTU Hotma P. Bako, KBO Satreskrim IPTU Borlan, melakukan pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Bintan Timur pada hari Rabu 24 September 2025 lalu, Senin (29/09/2025)

Kronologis kejadian yakni pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 00.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara yaitu di perumahan GPN 3 Blok C Nomor 11, Kelurahan Sungai lekop Kecamatan Bintan Timur.

“Korban seorang perempuan, ROS (38) Pekerjaan ibu rumah tangga dihabisi nyawanya oleh tersangka laki-laki MP (45) yang merupakan suami siri nya,” ucapnya.

“Motifnya adalah sakit hati, yang dipicu oleh permasalahan keluarga di mana korban menganggap bahwa kehadiran dari keponakan tersangka yang tinggal dalam satu rumah menjadi pemicu dalam merusak hubungan rumah tangga mereka,” jelasnya.

“Nyawa korban melayang setelah beberapa bahagian tubuhnya di hantamkan parang oleh pelaku,” lanjutnya.

Dalam penyampaian lanjut terkait uraian kejadian, 24 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB, bermula terjadi keributan ataupun cekcok mulut antara korban dan tersangka, kemudian pada pukul 23.45 WIB, tersangka masuk ke dalam kamar korban, untuk mengambil tas yang berisi baju dan ingin keluar dari rumah.

Namun korban memeluk badan terangka untuk menghambat agar keluar dari rumah. Namun tersangka mendorong badan korban, sehingga korban tersebut jatuh.

“Oleh korban langsung menendang alat vital tersangka dengan menggunakan kaki kanan sehingga korban merasa sakit di kemaluannya, dan akibat tendangan itu tersangka menjadi sangat marah dan emosi yang mengakibatkan kesakitan,” paparnya.

Dan pada saat korban masuk ke kamar untuk istirahat, dimalam dipergantian hari, tersangka masuk ke kamar korban, kemudian dengan menggunakan sebuah parang pelaku melukai tubuh korban, dan juga mencekik leher korban, untuk memastikan korban sudah meninggal.

“Tersangka terancam dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 kita Undang Undang Hukum Pidana,”pungkasnya.

Patar Sianipar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses