Polres Karimun Ungkap Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Karimun, Silabusnews.com – Anggota PPA Satreskrim Polres Karimun pada Sabtu (14/12) sekitar pukul 23:30 Wib mendapat informasi dari masyarakat bahwa, di hotel – hotel yang berada diwilayah kelurahan Tanjung Balai Kota sering digunakan oleh para pemuda dan anak usia sekolah untuk menginap .

Selanjutnya, pada (15/12) sekitar pukul 01:00 Wib diketahui bahwa di Wisma Family diketahui ada beberapa pemuda dan anak perempuan yang masih dibawah umur menginap di wisma tersebut.

Anggota PPA Satreskrim Polres Karimun mendatangi dan melakukan penggerebekan di wisma tersebut,didapati 1 orang anak perempuan usia sekitar 13 tahun. bersama 4 pemuda dalam kondisi setengah telanjang di kamar 302.

Kasatreskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono menuturkan, Berawal dari berkumpulnya di Taman depan RSUD M. Sani, lalu meminta kepada temannya mencarikan korban untuk diboking sebesar Rp.200 ribu, katanya.

Tindak pidana tersebut dilakukan ketika para pelaku mengambil kamar 302 di Wisma Family” ,ujar Kasatreskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono dalam Press Releasenya di Mapolres Karimun, Senin (16/12) sekitar pukul 16:00 Wib.

Dia mengatakan,pelaku tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak dibawah umur sebanyak 4 (empat) orang, yakni R Alias T ( 17), AMS Alias R , (21), YFP Alias FP (18) , MN Alias JK (17) dan korban seorang perempuan usia sekitar 13 tahun.

Kasatreskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono memaparkan, adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu, 1 botol kosong minuman merk Newport, 2 buah teh gelas, 2 buah tutup botol merk Newport,1 helai baju kaos bola nomor 7 warna orange abu-abu,1 helai celana panjang jeans warna biru muda, 1 helai baju kaos lengan pendek warna hitam ,1 helai celana kain warna hitam bertuliskan dark jeans”, 1 helai baju kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan Aeoul, 1 helai celana panjang kain warna merah bertuliskan” Rockins,1 helai baju kaos warna merah bertuliskan Neber Mine , 1 helai celana panjang jeans warna biru Dongker merk Chip Monday.

Kemudian barang bukti dari korban yaitu, 1 helai baju kain lengan panjang warna putih garis hitam,1 helai celana panjang jeans warna hitam, 1 helai celana dalam warna biru, paparnya

Dia menghimbau kepada orang tua untuk selalu memperhatikan anak- anaknya pada saat di malam hari, menurutnya karena dalam ini anak – anak yang dibawah umur masih banyak terlihat berkumpul pada saat di malam hari, harapnya.

“Dia menjelaskan, Berhubungan kepada anak dibawah umur adalah Pidana”, terangnya.

Tindak pidana Pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) ,dan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 300 juta.

( Mes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.