Polres Karimun Musnakan Barang Bukti Narkoba Jenis Pil Ekstasi

Silabusnews.com,Karimun – Kepolisian Resort (Polres) Karimun kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi.  Pemusnahan narkoba ini dilakukan di Ruang Rupatama Mapolres Karimun.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP, Hengky Pramudya S.IK serta di saksikan Ketua Pengadilan Karimun, Kepala BNNK Karimun, Danlanal TBK ,Dandim 0317/TBK, Perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Perwakilan Bea dan cukai, Perwakilan Rutan Karimun, Perwakilan dari Pemda Karimun,Tokoh Masyarakat serta dihadiri para Kapolsek.Kasat,Kabag. Selasa (2/4/2019) sekitar pukul 09:00 wib

Menurut Kapolres,  barang bukti pil ekstasi dimusnahkan sebanyak 5 bungkus paket yang dibungkus dengan plastik bening.  Barang bukti sabu tersebut jumlah total 500 butir ekstasi.

“Namun tidak semua yang di musnahkan,  sebagian disisihkan sebanyak 50 butir untuk di bawa ke Laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, ” ungkap Hengky..

Pemusnahan pil ekstasi berjumlah 449 butir dilakukan dengan mencampurkan pil ekstasi ke dalam blender. Kemudian diaduk menggunakan blender,  hasil adukan ini dimasukan ke dalam ember untuk selanjutnya dibuang.

Kapolres Karimun AKBP, Hengky Pramudya,S IK menjelaskan,  barang bukti ini merupakan tangkapan Sat Resnarkoba Polres Karimun pada Selasa tanggal 5/3/2019 lalu. Penangkapan dilakukan di jalan Pelipit Kelurahan sungai lakam timur,Kecamatan Karimun.

Para tersangka diamankan setelah pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka Rico alias Ripen Bin Bachtiar (33) di rumahnya, selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah tersangka dan ditemukan 3 bungkus narkotika jenis ekstasi sebanyak 300 butir warna pink diatas kursi sofa diruang tamu tersangka dan 200 butir diletakan di parit belakang Sekolah Yaspika dengan sistem (campak)

Selanjutnya, Sat Resnarkoba polres Karimun melakukan interogasi terhadap Rico alias Ripen Bin Bachtiar mengaku bahwa barang tersebut adalah pesanan dari tersangka Kunci Bin Robiani (31) yang berada di Pulau Burung Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.

Tersangka Kunci Bin Robani (KC) datang ke Tanjung Balai Karimun untuk mengambil pil ekstasi tersebut,selanjutnya dilakukan pengembangan dengan cara Control Delivery dan Sat Resnarkoba Polres Karimun melakukan penyamaran di dalam mobil dan melakukan transaksi dengan tersangka Kunci Bin Rohani.

“Kita sudah lakukan pengitaian terhadap tersangka Kunci bin Rohani, karena sesuai dengan keterangan tersangka Rico alias Ripen (RC) bahwa tersangka Kunci Bin Robani (KC) akan mengambil barang tersebut . informasi tersebut para tersangka akan melakukan transaksi. Kemudian dengan sigap Sat Resnarkoba Polres Karimun yang sudah di lapangan dengan penyamaran langsung melakukan penangkapan, ” ungkap  Kapolres.

Dalam penangkapan tersangka Kunci bin Rohani diamankan 1 unit Handphone dan dilakukan pengecekan milik tersangka, ditemukan screenshot bukti transfer pengiriman melalui mobile banking dari tersangka Kunci bin Robani ( KC ) ke tersangka Rico alias bin Bachtiar(RC). Kemudian tersangka Rico bin Bachtiar mengaku bahwa dirinya mendapatkan barang tersebut dari ALI inisial A yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang ( DPO).

Menurut Hengky, para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang -undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 5 tahun hingga 20 tahun penjara,atau hukuman seumur hidup,atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1 Milyar sampai Rp 10 Milyar,pungkasnya.

Saat pemushanaan dilakukan kedua tersangka ini dihadirkan langsung untuk melihat acara pemusnahan barang bukti tersebut.

(Mes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.