Polres Bintan Musnakan 8kg Sabu.

Bintan Silabusnews.com – Polres bintan bersama Badan Narkotika Nasional.(BNN) pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 8 kg dengan jumlah tersangka 3 orang. Pemusnahan sabu tersebut juga di saksikan oleh kejari kabupaten bintan, BPOM dan perwakilan dari pemerintah kabupaten bintan. Pemusnahan sabu di laksanakan di lobi polres bintan jumat 22/06/18.

Kapolres Bintan AKBP. Boy herlambang mengatakan”Disini ada 8 kg barang bukti sabu-sabu dengan penangkapan yang berbeda,3kg penangkapan pada saat operasi pekat seligi 28 mei 2018.tersangka di tangkap di wisma nusantara kijang.kecamatan bintan timur.yang 5kg penangkapan di simpang bintan buyu,barang tersebut tidak bertuan.
Adapun inisial tersangka 3kg sabu-sabu adalah.IMS 19th,MSD 34th dan SK 47th.para tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 2,pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 2,tentang penyalah gunaan narkotika”pungkasnya.

Dari dua penangkapan yang berbeda total berat sabu-sabu yang di musnahkan dengan cara di larutkan ke dalam air panas 8kg sabu sabu.

AKBP. Boy herlambang menambahkan”ini  suatu kebanggaan,karena telah mengungkap peredaran gelap sabu-sabu seberat 5 kg sabu,tetapi ini kurang maksimal karena tersangka tidak dapat di tangkap,tapi kami sudah mengantongi data tersangka untuk mengantisipasi kedepanya.kita akan lebih ketatkan lagi pengawasan di pelabuhan-pelabuhan tikus yang ada di bintan, rawan masuknya terhadap peredaran narkoba,ucapnya(YOGI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.