Penulis Rekapan Judi Siji di Amankan Polisi

Confrence pers ungkap permainan judi siji, Js alis Jg di amankan  di Mapolres Bintan, Jumat 5/11,  foto Crates/ Silabusnews.com

Bintan – Satuan Reskrim Polres Bintan gelar  confrence pers di Makopolres Bintan terkait kasus tindak pidana perjudian jenis tebak angka Judi Siji dengan satu tersangka berinisial JS alias JG (56) tahun, diamankan 16/ 10/ lalu, di Desa Teluk Sebong pre,  Kecamatan Teluk Sebong,  Bintan” Jumat 5/11 sekira pukul 14.wib.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, menerangkan, tersangka JS alis Jg  melakukan aksinya empat, lima bulan barang bukti di aman berupa buku rekapan, uang tunai sebesar Rp 550. 000 Ribu Rupiah dan dua unit Handphone.

“Dari hasil laporan warga tersangka dapat diamankan beserta sejumlah barang bukti,” jelas Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung.

Tersangka bekerja pada seseorang, Js alias Jg berperan sebagai penulis nomor, serta pegumpul rekapan akan menyerahkan setorannya kepada seseorang.

Seseorang tersebut di maksud masih dalam penyelidikan, dan sudah di ketahui keberadaan nya di sekitaran wilayah Bintan,” jelasnya.

” AKBP Tidar, menjelaskan tersangka JS sudah menjalankan aksi bisnis judinya sekira empat sampai lima  bulan , dengan omset yang di kumpulkan sikira 40 juta rupiah, cukup luar biasa kegiatan bisnis di lakukan js tersebut,” ungkap AKBP Tidar Wulung.

Lanjutnya, Polres Bintan dan jajarannya terus bekerja keras menindak tegas kasus perjudian beroperasi di Bintan,” tegas Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono. S.H, S.I.K, M.H.

Aksi perbuatan tersangka Js Alias Jg dikenakan Pasal 303, Ayat 1 dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara.” Tutup Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung.

Cr1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.