Penasehat Hukum Zifrizal, Ungkap JPU Tidak Jelas Uraikan Unsur Dakwaan

Silabusnews.com, TanjungPinang – Berdasarkan surat tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan saat sidang dua pekan lalu, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, tepatnya Rabu (24/10/2018).

Kliennya Zifrizal, kata Mukhlis mengutip pernyataan JPU, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan pada dakwaan subsidair dan diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun dakwaan serta tuntutan JPU, menurut Mukhlis belum memenuhi unsur. Hal itu diungkapkanya dalam sidang lanjutan pembacaan pleidoi, Senin (5/11/2018) kemarin.

Seharusnya, lanjut Mukhlis, rumusan tersebut memuat unsur-unsur yang dapat dibuktikan secara konkret.

“Bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (Satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah),” terang Penasehat Hukum itu saat membacakan pledoi di depan ketua dan anggota Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan.

Terkait merugikan keuangan negara atau perekonomian negara bahwa pasal 55 Ayat (1) ke – 1 sesuai tuntutan JPU, dipidana sebagai pelaku tindak pidana.

“Artinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dipidana sebagai pelaku tindak pidana,” kata dia.

Maksud dengan setiap orang, dilanjutkan Mukhlis, adalah mengandung pengertian yang sama dengan istilah “barang siapa” yang mengandung arti, “setiap orang yang menjadi pendukung hak dan kewajiban, melakukan tindak pidana yang dapat dipertanggunjawabkan kepadanya”.

Sehingga, pengertian ini dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa untuk dapat dikatakan terbukti secara sah meyakinkan, terlebih dahulu terdakwa harus memenuhi syarat-syarat.

“Salah satu syarat di dalam unsur ini adalah sub unsur “melakukan tindak Pidana” yang nota bene tergantung pada terbukti/tidaknya perbuatan materiil sebagaimana tercantum dalam perumusan Undang-undang, maka dapat terbukti atau tidaknya unsur ini haruslah dinyatakan setelah pembahasan unsur-unsur,” paparnya.

Sesuai Pasal 55 Ayat (1) Ke-1, kutip Mukhlis dari pernyataan JPU, unsur bersama-sama sifatnya alternatif, dimana KUHPidana mengartikannya sebagai pelaku (dader) adalah mereka yang melakukan sendiri suatu perbuatan pidana (plegen), mereka yang menyuruh orang lain melakukan suatu perbuatan pidana (doen plegen), mereka yang turut serta atau bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana (medeplegen) dan mereka yang dengan sengaja menganjurkan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana (uitloking) dan jadi unsur “bersama-sama”.

“Mana dari Putusan Mahkamah Agung Republik lndonesia (MA RI) No. 525K/Pid/l990 tanggal 28 Juni 1990 yang termasuk kiranya dilakukan oleh terdakwa,” kata Mukhlis.

“Karena unsur tersebut dari dakwaan Subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan Terdakwa mengenal unsur-unsur yang manakah secara bersama-sama. Maka mohon kepada Ketua Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar membebaskan Terdakwa Zifrizal dari dakwaan Subsidair atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tambahnya.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan analisa yuridis tersebut di atas, menurut ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum “Batal Demi Hukum”.

“Karena yang diuraikan JPU secara tidak cermat, tidak Jelas dan tidak lengkap dan mengakibatkan dakwaan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehinga terdapat perbedaan dengan kegiatan Proyek Pengadaan Alat transportasi laut bagi siswa-siswi sebanyak 6 (enam) unit dalam perkara aquo yang menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2017,” ucapnya.

Hasil perhitungan Jaksa Penyidik Kejari Lingga, masih kata Mukhlis, sudah terlebih dahulu menghitung Kerugian Keuangan Negara yaitu pada tanggal 07 Mei 2015.

“Itu ada di dalam Surat Dakwaan dan di dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Aquo. Sementara proyek saja dijalankan pada tahun 2017,” terang Muklis.

Terkait hitungan yang dilakukan JPU, apabila dikaitkan di dalam UUD 1945 Pasa123 E Ayat (1) Jo UU No. 17 Tahun 2003 tentang kerugian negara menyatakan Lembaga yang berwenang untuk melakukan audit atau pemeriksaan terhadap keuangan negara dan kekayaan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK).

“Dalam UU tersebut dengan jelas dikatakan hanya satu badan yang bebas dan mandiri untuk melakukan pemeriksaan keuangan dan kekayaan negara, bukan seperti yang dikatakan JPU,” tegasnya.

Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Republik lndonesia N0. 4 Tahun 2016. Harus diikuti seluruh Hakim sebagai pedoman tentang Kerugian Negara.

“SEMA itu mengatur bahwa kerugian keuangan negara hanya bisa dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), apalagi kerugian negara dalam kasus korupsi ini harus dibuktikan secara pasti. Itu seiring adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menghilangkan Frase “dapat” dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU RI Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” paparnya.

Menurut Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014, maka pengawasan dan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang terlebih dahulu dilakukan oleh Aparat wasan Intern Pemerintah (APIP), hasil pengawasan APIP terhadap penyalahgunaan wewenang berupa tidak terdapat kesalahan, terdapat
kesalahan administratif, atau terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Jika Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara sudah dilekatkan kewewenang publik yang artinya dalam diri ASN dan Pejabat tersebut melekat wewenang dan kewenangan sehingga ketika pihak lain menganggap ada pelanggaran yang dilakukan ASN dan Pejabat Negara yang menyalahi wewenangnya maka penyelesaiannya yang utama adalah penyelesaian administrasi terlebih dahulu (Pasal 20 UU No. 30/2014).”

“Berdasarkan hal-hal yang kami kemukakan di atas, Kami Penasihat Hukum Terdakwa Zifrizal mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan perkara ini dengan menerima pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa Zifrizal dan menyatakan Terdakwa Zifrizal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU,” kata Mukhlis.

Adapun dakwaan JPU, dijelaskan Mukhlis yakni dakwaan PRIMAIR : Pasal 2 ayat ( 1) jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-l KUHPidana. Dan dakwaan SUBSIDAIR : Pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasa155 (1)ke-1 KUHPidana.

Sesuai uraiannya terkait dakwaan JPU sebelumnya, Mukhlis kembali meminta Majelis Hakim dapat melepaskan terdakwa Zifrizal dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging), mengembalikan dan merehabilitasi nama baik terdakwa Zifrizal pada harkat dan martabat semula.

“Demikianlah pembelaan ini kami sampaikan, semoga Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini dan dapat membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik dari JPU. (Sim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.