Nelayan Tidak Terima Terumbu Karang Di Keruk,Itu Kami Jaga Dari Turun Temurun

Ardi Lafiza pihak PT. Ganesha Bangun Riau Sarana Saat didatangi Perwakilan Nelayan dan Komunitas Pencinta Alam, (Foto Ayu)

Silabusnews.com,Tarempa – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Melalui Dinas Perhubungan Dan Lingkungan Hidup mengeluarkan Surat Sifat Penting untuk PT. Ganesha Bangun Riau Sarana pada 27 November 2020 lalu.

Pihak PT. Ganesha Bangun Riau Sarana saat ditanya oleh perwakilan komunitas lainnya melalui HNSI yang mendatangi kantor PT. Ganesha Bangun Riau Sarana di Jl. Tanjung Momong. Terkait persoalan pengerukan terumbukarang menggunakan Excavator yang memicu kemarahan HNSI (Himpunan Nelayan SeIndonesia) di Anambas.

Ardi Lafiza menjawab sudah menyurati pihak Dinas Perhubungan Dan Lingkungan Hidup namun belum dibalas ucapnya. Namun yang mengejutkan dia mengatakan pihak LH sudah mengijinkan untuk melakukan pengerukan karang yang ada dijalur pemancangan SP ll ucapnya kepada pewakilan yang mendangi kantornya Jln. Tanjung momong, Rabu (02/12/2020).

Inilah nomor surat dan tanggal permohonan PT. Ganesha Bangun Riau Sarana dengan nomor surat 15 / GBRS / SPII- KLH / XI / 2020 tanggal 20 November 2020 Perihal Permohonan Izin Pemancangan di Laut Tanpa Tongkang.

Sementara itu surat tanggapan dari Dinas Perhubungan Dan Lingkungan Hidup sifat penting dengan nomor surat 498 / DISHUBLH.660 / 11.2020. Dikeluarkan tanggal 27 November 2020 lalu. Berdasarkan data yang dihimpun oleh awak Silabusnews.com.

Saat dikonfirmasi kepada kelompok kompak/ TBPA (Tujuh Bersaudara Pesona Anambas) yang diketahui oleh kementrian kelautan dan balai konservasi pekan baru, Rohadi (43) sebagai mana diketahui perihal pengurus inti Pencinta Alam Laut Anambas Bahari menaggapi pesolan tersebut dengan serius, Kamis (03/12/2020).

Dia mengatakan, “Cukup jelas dalam surat yang ditanggapi oleh Dinas Perhubungan Dan Lingkungan Hidup sifat penting dengan nomor surat 498 / DISHUBLH.660 / 11.2020. Dikeluarkan tanggal 27 November 2020 lalu. Kalau kita baca seksama isi surat yang dikeluarkan oleh pemeritah KKA melalui Dinas Perhubungan Dan Lingkungan Hidup berdasarkan dukumen UKL- UPL Pembangunan Jalan Semen Panjang/SP ll Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pekerjaan pemancangan tiang pancang memakai pile hammer dengan menggunakan tongkang kecil yang akan masuk sampai sisi dalam jalan semen panjang/SP ll. Upaya pengelolaan lingkungan hidup untuk kegiatan penancapan tiang pancang yaitu. Pengaturan penambatan kapal / tongkang seminimal mungkin untuk melempar jangkar (diikat ke tongkat yang ada di pelabuhan atau jalan eksisting).

Menumpuk material tiang pancang ditempat yang dialokasikan di darat atau menggunakan tongkang, tidak di badan perairan langsung. “ Sedangkan upaya peringatan lingkungan hidup untuk kegiatan penancapan tiang pancang yaitu; Pengamatan langsung tata letak tiang pancang sudah dilakukan dengan benar tidak di ekosistem terumbu karang. Pengamatan kondisi kesehatan terumbu karang melalui snorkeling,diving; Berkenaan dengan dialas uraian-uraian.

Lanjut dia dalam surat yang keluarkan pihak LH dibunyikan bersama ini disampaikan kepada Saudara bahwa pembangunan jalan semen ini tetap mengacu pada hal-hal yang telah tertuang dalam dokumen UKL-UPL pembangunan jalan semen panjang/SP ll dan tetap berkoordinasi ke Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman KKA selaku memperkasai kegiatan itu, Ucap pengurus inti Pencinta Alam Laut Anambas Bahri, saya rasa cukup jelas ya isi surat dari dinas terkait.

Terpisah pengurus HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Kami dari HNSI mengecam keras atas prilaku PT. Ganesha Bangun Riau Sarana. Terhadap kerusakan terumbu karang yang kami jaga dari turun temurun sebagai kelangsungan hidup nelayan khususnya, kini dengan enteng dirusak perusahaan itu,” tegas dedi.

Senada ucap dari Wan Rendra Virgiawan ketua Solidaritas Rakyat Anambas (SRA). Wan Rendra juga akan berkoordinasi dengan HNSI. “Dalam kasus ini sudah terjadi kerusakan terumbu karang. Perlu dilakukan Audit lingkungan, nanti kami akan koordinasi bersama HNSI untuk langkah selanjutnya,” pungkasnya.

(Ayu).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.