Triwanto, S.H, Sp.Not, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta.
Industri event, mulai dari konser musik, lomba olahraga, hingga festival publik, kini berkembang pesat sebagai bagian dari ekonomi kreatif. Namun di balik gemerlapnya, tidak jarang terjadi kegagalan penyelenggaraan, seperti pembatalan mendadak, penundaan tanpa kepastian, hingga pelaksanaan yang jauh dari janji awal. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar sejauh mana tanggung jawab hukum penyelenggara terhadap kerugian yang dialami konsumen?
Dalam perspektif hukum perdata, hubungan antara penyelenggara dan peserta atau penonton merupakan hubungan kontraktual. Tiket atau biaya pendaftaran bukan sekadar akses masuk, melainkan bukti adanya perjanjian yang mengikat kedua belah pihak. Penyelenggara berkewajiban menyediakan layanan sesuai dengan yang dijanjikan, sementara konsumen berhak memperoleh manfaat sebagaimana yang telah disepakati. Ketika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi.
Kegagalan event dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Pembatalan sepihak tanpa alasan yang jelas, perubahan jadwal tanpa kesepakatan, hingga kualitas acara yang tidak sesuai dengan promosi awal merupakan contoh nyata pelanggaran kontrak. Dalam kondisi tersebut, konsumen berhak menuntut pengembalian dana (refund), bahkan dalam kasus tertentu dapat menuntut ganti rugi atas kerugian tambahan, seperti biaya transportasi, akomodasi, dan waktu yang terbuang.
Namun dalam praktiknya, proses ganti rugi seringkali tidak berjalan mulus. Banyak penyelenggara yang memperlambat proses refund, memberikan syarat yang berbelit, atau bahkan menghindari tanggung jawab dengan berbagai alasan. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan posisi tawar antara pelaku usaha dan konsumen. Konsumen kerap berada pada posisi lemah karena keterbatasan informasi dan akses terhadap mekanisme hukum.
Persoalan semakin kompleks ketika penyelenggara berlindung di balik alasan force majeure atau keadaan memaksa. Hukum perdata memang mengakui bahwa dalam kondisi tertentu, pihak yang tidak dapat memenuhi kewajibannya karena keadaan di luar kendali dapat dibebaskan dari tanggung jawab. Namun, alasan ini tidak boleh digunakan secara sembarangan. Harus ada pembuktian yang jelas bahwa kegagalan event benar-benar disebabkan oleh faktor yang tidak dapat diprediksi dan tidak dapat dihindari.
Di sisi lain, tidak semua kegagalan event dapat dikategorikan sebagai force majeure. Banyak kasus menunjukkan bahwa kegagalan justru disebabkan oleh buruknya manajemen, kurangnya perencanaan, atau ketidaksiapan penyelenggara. Dalam kondisi seperti ini, alasan force majeure menjadi tidak relevan dan penyelenggara tetap harus bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.
Peran pihak ketiga seperti platform penjualan tiket, juga perlu diperhatikan. Dalam era digital, pembelian tiket sering dilakukan melalui platform online yang bertindak sebagai perantara. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab hukum platform ketika terjadi kegagalan event. Apakah platform hanya sebagai fasilitator, atau juga memiliki kewajiban untuk melindungi konsumen?
Dalam perkembangan hukum bisnis modern, tanggung jawab tidak dapat dilepaskan begitu saja. Platform memiliki peran dalam memastikan transaksi berjalan aman dan transparan. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme perlindungan yang jelas, seperti sistem escrow atau jaminan pengembalian dana, untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian.
Selain aspek hukum, penting juga untuk menyoroti dimensi etika bisnis. Penyelenggara event seharusnya tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga menjunjung tinggi kepercayaan publik. Kegagalan dalam memenuhi janji tidak hanya berdampak pada kerugian konsumen, tetapi juga merusak reputasi industri secara keseluruhan. Kepercayaan adalah aset utama dalam bisnis event, dan sekali hilang, sulit untuk dipulihkan.
Dari sudut pandang perlindungan konsumen, negara memiliki peran penting dalam memastikan adanya kepastian hukum. Regulasi yang tegas, pengawasan yang efektif, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses menjadi kunci dalam melindungi hak-hak konsumen. Tanpa itu, konsumen akan terus berada dalam posisi yang rentan.
Kegagalan event bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan hukum dan tanggung jawab. Hukum perdata hadir untuk memastikan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak. Penyelenggara tidak dapat lepas tangan begitu saja, sementara konsumen berhak mendapatkan perlindungan yang layak. Penting untuk mendorong terciptanya budaya bisnis yang bertanggung jawab. Kegagalan mungkin tidak selalu dapat dihindari, tetapi tanggung jawab tidak boleh diabaikan. Jika prinsip ini dijalankan, maka industri event dapat tumbuh secara sehat, dengan kepercayaan publik yang tetap terjaga.
Penulis: Triwanto, S.H, Sp.Not, M.H.






