Kurir Sabu Antar Negara Ditangkap Di Bintan

Iptu Davinsi Josie Sidabutar Kasat Narkoba Polres Bintan, saat memberikan keterangan terkait kurir sabu antar negara di Mapolres Bintan, (F_Patar Sianipar)

Bintan, Kepri – RPW (34) asal Sulawesi Tenggara yang merupakan kurir narkoba lintas negara akhirnya meringkuk di tahanan, setelah ditangkap tim Satres Narkoba Polres Bintan bersama barang bukti narkotika jenis sabu, seberat 957,99 gram di rumah tumpangannya yang berada di Kampung Mentigi Tanjunguban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Minggu (25/05/2025) malam.

Hal ini disampaikan Iptu Davinsi Josie Sidabutar Kasat Narkoba Polres Bintan, di Mapolres Bintan, Rabu (11/06/2025).

“RPW nekat melakukan ini karena tergiur dengan upah sebesar 70 juta rupiah, untuk membawa hampir 1 kilogram sabu dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju penerimanya di Kendari, Sulawesi Tenggara, dimana barang haram ini dipesan oleh LA yang merupakan narapidana (napi) di salah satu Lapas Jakarta,” bebernya.

RPW berangkat dari Malaysia, lewat Johor Bahru melalui pelabuhan tidak resmi, menuju Tanjunguban, Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Sabtu (24/05/2025), RPW tiba di Tanjunguban Kota (Bintan), dan menginap di Kampung Mentigi, untuk selanjutnya berencana akan menggunakan kapal Pelni dari Pelabuhan Sribayintan Kijang, menuju Kendari, melalui Tanjung Priok.

Kehadiran RPW di kampung Mentigi ini, warga sekitar curiga dengan gerak-geriknya, dan melaporkan kepada pihak kepolisian.

Iptu Davinsi Josie Sidabutar Kasat Narkoba Polres Bintan, saat memperlihatkan keaslian narkoba dengan menggunakan alat test narkoba, di Mapolres Bintan, (F_Patar Sianipar)

Atas laporan dari warga, tim Satres Narkoba Polres Bintan melakukan penyidikan, dan ternyata informasi tersebut benar, lalu mengamankan RPW dan barang bawaannya.

“RPW membawa barang haram ini seberat hampir satu kilogram, dari Malaysia dan akan dibawa ke Kendari, Sulawesi Tenggara,” jelasnya.

Pada saat penggeledahan, tim Satres Narkoba Polres Bintan, menemukan satu paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 1249,56 gram atau sekitar 1,25 kilogram. Berat pembungkusnya 291,57 gram. Sedangkan berat bersih sabu 957,99 gram.

Tim Satres Narkoba juga mengamankan barang bukti berupa paspor milik tersangka, satu unit handphone yang diduga digunakan dalam komunikasi dengan jaringan narkotika.

“Tersangka kini menjalani proses hukum dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup atau denda maksimal delapan miliar rupiah,” pungkasnya.

Patar Sianipar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses