Kinerja Kejari Sanggau Dipertanyakan, Diduga Tebang Pilih

Konferensi Pers Erma Ranik Law Office, terkait kinerja Kejari Sanggau, Senin 28/03/2022 (Foto Novi)

Silabusnews.com, Pontianak – Diduga kuat Kejari Sanggau tebang pilih, atas penanganan kasus yang terjadi dalam kasus Korupsi PTPN XIII Kabupaten Sanggau. Hal ini disampaikan kuaaa hukum keluarga korban (HL), yang menjadi tahanan hampir setahun, saat Konferensi Pers Erma Ranik Law Office sebagai di Wong Solo Pontianak,Senin (28 Maret 2022).

Erma Ranik menyampaikan dalam konferensi pers terkait dengan kronologis yang kami sebut pembiaran Kasus Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sanggau di PTPN XIII Sanggau.

Saya sebagai penerima Kuasa dari HL, menyampaikan bahwa sekita pada bulan September 2012, di panggil oleh Magement PTPN Kabupaten Sanggau di Kembayan, untuk meminjamkan CV nya dalam proyek penanaman kebun Kembayan 2, dimana dalaml hal ini HL di minta untuk menandatangani berbagai macam dokumen oleh Managemant Kembayan 2 PTPN, ujarnya.

Pengerjaan yang akan diberikan yakni berupa proyek tertulis 550 hektar dwngan nilai anggaran penanaman senilai satu miliar lebih. Namun ternyata setelah dilakukan berbagai macam kegiatan, HL sama sekali tidak mengerjakan proyeknya, CVnya hanya di pinjam, tapi beliau di kasih honor atau uang fee sebanyak belasan juta rupiah dari nilai kontrak yang tertulis.

“Dan seluruh uang itu yang di kirim oleh PTPN XIII, diambil oleh management Kebun Kembayan, di simpan di dalam brankas Kebun Kembayan, dan sama sekali tidak di terima HL.

“Bukan hanya HL yang jadi korban, tapi ada lagi pemilik badan usaha yang menjadi korban, bahkan diduga ada yang terselamatkan atas kasus ini,” ungkapnya

Walaupun HL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan perhitungan dari laporan hasil pemeriksaan BPK no. 7/ LHP / XXI/ 04/ 2020  tanggal 9 April, dalam laporan hasil pemeriksaan investigatif ini, ada nama-nama yang di tetapkan sebagai tersangka yaitu AK sebagai Kabag Tanaman kantor Direksi PTPN XIII, HS sebagai manager kebun kembayan periode oktober 2012-2015, kemudian FH sebagai Asisten Kepala Kebun Kembayan periode Oktober 2010 sampai 2015, Dnt sebagai asisten Afdeling areal 550 hektar.

Dari nama-nama yang di sebutkan oleh BPK ini, anehnya hanya beberapa nama yang di tetapkan sebagai tersangka yaitu HL, FH, DH, Srg, AB dan suaminya MS yang merupakan karyawan PTPN,”ungkapnya.

Namun anehnya ada nama yang di sebutkan di laporan hasil pemeriksaan BPK, dan perannya di sebut paling awal, tapi tidak ditetapkan sebagai tersangka yaitu AK yang menjabat sebagai Kabag Tanaman kantor direksi PTPN, diduga memerintahkan management kebun untuk melakukan penutupan/penyelesaian administrasi dan pembayaran pekerjaan, atas penanaman seluas 1.350 hektar per Desember 2012.

“Termasuk juga, HS yang menjabat sebagai Manager Kebun Kembayan periode Oktober 2012-2015, Dnt yang menjabat sebagai asisten Afdeling areal 550 hektar kebun, BS menjabat asisten afdeling areal 250 hektar kebun kembayan, dan JS sebagai asisten Afdeling areal 350 hektar kebun kembayan,ini yang tidak di tetapkan sebagai tersangka,” tutur nya.

Lebih lanjut, Erma mengatakan nama- nama yang di tetapkan sebagai tersangka ini, kemudian menjalani persidangan kemudian di jatuhkan vonis pada tanggal 23 November 2021, Majelis Hakim tindak Pidana Korupsi  menjatuhkan vonis kepada seluruh tersangka yang disebutkan diatas.

Sementara itu, pihak yang mengelola uang, menerima uang dan menyimpan uang di brankas kebun kembayan ini, FH dan DH, di vonis dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan, dan denda 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di ganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, tanpa ada kewajiban membayar uang pengganti.

Sementara HK, penerima fee, dan hanya menandatandatangani, tidak pernah mengerjakan, dan tidak tau apa-apa di vonis pidana penjara 1 tahun 4 bulan dengan denda sebanyak Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah).

“Disini terlihat keanehan ketika vonis di Pengadilan Negeri itu sudah selesai, jaksa mengajukan banding di Pengadilan Tinggi, yang jadi pertanyaannya, yang di banding itu siapa? Yang di banding adalah HL dan Srg dimana  orang yang hanya di mintai tanda tangan dan dapat fee belasan juta ,sementara DH dan FH, sama sekali tidak di ajukan banding, ini aneh menurut kami sangat tidak profesional dan pengabaian Asas Keadilan Pada Kasus ini,” bebernya.

“Dalam fakta persidangan HL dan Srg, sama sekali tidak menguasai satu rupiah pun uang yang di transfer, oleh pihak Kebun Kembayan, semua uang itu di simpan di dalam brankas kebun.

HL kemudian di Pengadilan Tinggi Pontianak Pidana nya malah di tambah lebih tinggi di banding dengan para oknum PTPN XIII, menjadi dua tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) .

Anehnya lagi Jaksa ini terhadap putusan dari Pengadilan tinggi, jaksa Kasasi lagi terhadap HL dan Srg. Mereka berdua ini  secara fakta hukum dan fakta di persidangan mereka ini hanya membubuhkan tanda tangan sebagai syarat pelaksanaan oekerjaan karena memakai badan usaha atas nama mereka, akan tetapi  di kasasi jaksa dan meminta agar HL membayar uang pengganti Rp. 204.433.327,4 ( dua ratus empat juta empat ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah koma empat sen)

“Pertanyaannya, uang yang mau diganti itu uang apa dan uang dari mana, sedangkan dia tidak pernah mengusai uang itu dan hukuman penjara dengan pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah),” ujarnya.

“Putusan pengadilan menyebutkan bahwa yang mendapatkan keuntungan adalah PTPN XIII, bukan mereka ini,” ketusnya.

DH dan FH ini  tidak di banding, tidak di kasasi sama sekali , ada dua kejanggalan di sini satu AK yang di sebut dalam laporan ini sama sekali tidak di jadinkan tersangka, yang kedua orang-orang PTP tidak di lakukan banding dan kasasi tapi orang kecil yang badan usahanya di pinjam itu, di lakukan banding dan kasasi oleh jaksa.

“Berdasarkan fakta-fakta, kami dari kuasa hukum keluarga HL, memohon kepada Jaksa Agung  Prof, DR. H. Sanitiar Burhanudin, S.H., M.M,. M.H., agar memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri Sanggau untuk melakukan penarikan permohonan kasasi dari Kejaksaan Negeri Sanggau untuk terdakwa HL, kami sudah masukan kontra memori Kasasi di Mahkamah Agung, penunjukan hakim kasasinya belum ada,

Yang kedua memerintahkan kepada Kejaksaan Tinggi Pontianak c/q Kejaksaan Negeri Sanggau untuk mulai proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap nama- nama lain yang di sebut dalam hasil laporan pemeriksaan investigatif  BPK, ini terang-terangan nama nya ada kenapa tidak di tetapkan sebagai tersangka, kenapa orang kecil jadi korban.

“Dan juga kami memohon, agar memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau segera melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, pada proyek Land Clearing Kebun Kembayan 2, pada periode September – Desember 2012, yang di duga melibatkan oknum management PTPN XIII, dan pelaksanaan proyek land clearing  karena keterlambatan pelaksanaan proyek penanaman Kebun Kembayan 2, yang berakibat kepada klien kami yang hanya tanda tangan ini di bilang melakukan tindak pidana korupsi, di suruh teken, ini teken, padahal uang dikuasai semua di brankas kebun kembayan 2.

“Berdasarkan fakta di persidangan, kami meminta ini untuk di selidiki oleh Kejaksaan Negeri Sanggau, atau Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, diduga nilainya diatas angka 5 M,” tegasnya.

“Tidak mungkin terjadi penanaman kalau tidak ada proses land clearing, land clearing nya terlambat, penanamannya terlambat kemudian klien kami dapat musibahnya,” ketusnya

“Dan kami juga akan melayangkan surat pengaduan pada komisi 3 DPR RI untuk mohon keadilan,” tegasnya.

“Beeikutnya kami juga akan mengadukan tiga orang jaksa penuntut umum perkara ini, dalam kasus klien kami kepada Komisi kejaksaan karena Komisi Kejaksaan RI tugas nya memantau prilaku Jaksa dan menurut kami, Jaksa ini tidak Profesional dan mengabaikan asas keadilan, dalam melaksanakan tugasnya tidak senada, seiring bahkan bertentangan dengan apa yang sedang dijalankan oleh Jaksa Agung sekarang ini Restorative Justice.

“Selain itu, kami juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan/tahanan luar kepada ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, tentu saja melalui Ketua Pengadilan Negeri Pontianak karena kondisi klien kami, dimana kondisi beliau sudah tua dan sakit-sakitan,” pungkasnya.

Novi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.