Kemelut Panjang Proyek 132 Milyar, Ada Kesan Saling Lempar Kewenangan

Team Dpn Lidik Krimsus RI Hubungan Antar Lembaga bersama FW LSM Kalbar datangi Kantor Balai Kementerian PU PERA Prov Kalbar. Foto : Dok Silabusnews.com

Silabusnews.com, Kalbar,Pontianak – Kemelut pada proses lelang Proyek jalan Standar Sekadau- Tebelian dengan pagu dana Rp 132 Milyar masih menjadi kemelut berkepanjangan, dan terkesan adanya saling lempar kewenangan, hal itu diungkapkan Adi Normansyah DPN Lidik Krimsus RI Hubungan Antar Lembaga.

Hal itu diungkapkan Adi Normansyah lantaran pihaknya bersama team FW LSM dan sejumlah awak media melakukan konfirmasi namun dari dinas terkait terkesan menutupi keadaan dan saling lempar.

Sebelumnya team DPN Lidik Krimsus RI dan FW LSM Kalbar beserta awak media melakukan kunjungan hari Jum’at pagi (30/07/ 2021) Untuk menemui PPK Satker Wilayah 2 Marlin Ramli di BP2JN ( Balai Pelaksana Jalan / Jembatan Nasional ) kementrian PU PERA provinsi Kal Bar selaku pejabat Pemangku yang berwenang di paket senilai 132 milyar, di ruas jalan menuju standar Sekadau Tebelian. Dari keterangan Agus selaku staf di BP2JN kementrian PU PERA provinsi Kal Bar, bahwa Marlin Ramli tidak berada di tempat, dikarenakan adanya penerapan PPKM darurat.

“Kami dari team FW LSM Kalbar dan awak media mendatangi kantor BP2JN, karena adanya penjelasan dari BP2JK POKJA 62 wilayah 2 yang di wakili oleh bapak Adi Hendarsa bahwa hasil evaluasi dari calon pemenang 1 dan 2 yaitu PT .Nindya Karya dan PT Modern Widya Tehnical sepenuh nya menjadi kewenangan PPK satker BP2JN untuk di adakan pre a Ward meeting sebagai proses seleksi akhir untuk menuju tahapan Penanda tanganan SPPBJ ( Surat Persetujuan Penyedia Barang dan Jasa ) sesuai jadwal tertanggal 2 Agustus sampai dengan 6 Agustus dan dilanjutkan proses penanda tanganan kontrak,”papar Adi Normansyah kepada media ini melalui sambungan WhatsApp pada Jumat(06/07/2021).

Namun dari PPK satker wilayah 2 BP2JN Kalbar melalui Agus selaku staf menyampaikan kepada pihak Adi Normansyah dan team melalui telphone seluler dan WhatsApp, bahwa PPK satker menolak untuk di temui dan menerangkan bahwa kewenangan sepenuh nya masih di Pokja 62 wilayah 2 yaitu Yunus selaku Ketua didalam penetapan pemenang di paket 132 milyar tersebut.

“Di PPK satker hanya ACC dari Pokja saja, kata pak Agus menyampaikan pesan PPK satker pak Marlin Ramli kepada kami. Sebenar nya masih dalam kewenangan Pokja 62 wilayah 2,” jelas Adi.

Menurut Adi hal itu sangat berbeda sekali dengan penjelasan dari BP2JK ( Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi ) yang di sampaikan oleh Adi Hendarsa pada saat pertemuan pertama dengan rekan rekan awak media, bahwa kebijakan dan kewenangan setelah hasil evaluasi penetapan menjadi kewenangan PPK satker untuk diadakan Pre a Ward meeting sebagai peneliti akhir bilamana dari hasil penetapan calon pemenang. Jika ada nya kejanggalan dan kecurangan dan persengkongkolan atau pun tersangkut masalah hukum baik dalam proses ataupun sedang menjalani hukuman terkait PT perseroan BUMN maupun PT perseroan swasta yang dimenangkan, maka PPK satker berhak untuk menolak hasil yang di tetapkan dan dilakukan evaluasi ulang atau pun batal lelang mengacu kepada peraturan menteri PU PERA nomer 14 tahun 2020, sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Kami berpendapat bahwa hal ini terjadi simpang siur informasi, di karenakan PPK satker tidak bersedia ditemui dan terkesan tertutup, padahal team awak media untuk mendatangi PPK satker hanya meminta penjelasan dan keterangan terkait mekanisme prosedur lelang dalam tahapan demi tahapan, setidak tidak nya dalam penetapan pemenang tender benar benar kridibel dan transfaransi kepada publik. Dimana diketahui PT Persero yang di calon 1 dan 2 sebagai pemenang masih terindikasi bermasalah dengan hukum maupun sedang menjalani hukuman, ini belum dapat di benar kan secara hukum dan peraturan yang ada di dokumen pemilihan lelang terkait surat pernyataan form isian kualifikasi penyedia jasa tidak dalam proses hukum dan pengadilan,”ujar Adi.

Adi berharap dalam hal ini sebaiknya tidak saling lempar kewenangan.

Adi Normansyah menyebut bahwa pihaknya di undang oleh Adi Hendarsa.

“Akhir nya rekan rekan awak media di undang via WhatsApp oleh bp2jk di wakili bapak Adi Hendarsa Untuk melakukan klarifikasi terkait ada nya indikasi cacat hukum, dan Kepala balai bp2jk provinsi Kalbar bersedia menemui rekan rekan media pada tanggal 10 Agustus 2021,” pungkas Adi

Penulis: Vi

Editor: Ali

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.