Kejari Lingga Berhasil Jebloskan Zefrizal, Namun Gagal Kembalikan Kerugian Keuangan Negara

(Dok.Poto Silabuskepri.co.id)

Silabusnews.com,Lingga – Setelah berhasil menggiring dakwaan dan tuntutan agar Zifrizal mendekam dibalik jeruji besi, Jumat (30/11/2018) pagi, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang menyatakan Zifrizal secara sah terbukti bersalah.

Ia divonis bersalah oleh majelis hakim, dan dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama satu tahun delapan bulan dan pidana denda Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan dikenai pidana kurungan 1 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan SH MH.

Dalam perkara itu, Zifrizal mempertanggungjawabkan perbuatannya seorang diri. Ia diduga dipaksa meringkuk di Rutan Tahanan (Rutan) Tanjungpinang selama dua puluh bulan.

Dari sekian banyak saksi yang mengungkapkan fakta dan keterangan dipersidangan. Satupun yang terlibat secara langsung atas proyek pengadaan alat transportasi laut Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga tahun 2017 masih nyaman menghirup udara segar. Termasuk direktur CV Mekar Cahaya Hernety.

Wanita (Hernety, Red) yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu tak kunjung berhasil ditangkap oleh Kejaksaan di Provinsi Kepri.

Nyata, Jaksa Penuntut dalam surat dakwaan maupun tuntutannya menjelaskan bahwa uang kerugian keuangan negara Rp 125 juta diduga telah dinikmati oleh Hernety.

Namun, mengetahui sepak terjang Kejari Lingga yang diduga bukan lawan tangguh bagi Hernety, ia pun tak seperti Zifrizal, masih bebas menghirup udara segar.

Menurut Kasi Pidsus Alexander Kristian Silaen beberapa waktu silam dalam penjelasannya, mengatakan, terkait keberadaan Hernety, pihaknya masih menunggu kabar dan infomasi dari pihak Kepolisian dan Intelijen Kejaksaan hingga saat ini.

“Semuanya sudah diserahkan ke Bidang Intelijen Kejaksaan, dan juga sudah disampaikan ke pihak Kepolisian. Jadi kami di Pidsus menunggu siapa tahu ada informasi terkait keberadaan Henerty,” kata Kasipidsus Alexander Kristian Silaen menjawab wartawan pada 25 Agustus 2018 silam. (Sim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.