Kasus Viral Sengketa Lahan Bengkong, PT SBS: Hak Kami Diakui BP Batam dan Ombudsman

Silabusnews.com – Batam |Polemik sengketa lahan di Bengkong kembali memanas setelah sebuah video viral menuding PT Satria Batam Sukses (SBS) tidak memiliki dasar hukum atas lahan yang disengketakan. Menanggapi hal tersebut, manajemen PT SBS memberikan klarifikasi resmi dengan memaparkan dokumen legalitas, kronologis kasus, serta hasil pemeriksaan Ombudsman yang menegaskan kepemilikan sah berada di tangan perusahaan.

Menurut keterangan Udin P. Sihaloho, SH, perwakilan manajemen PT SBS, status lahan tersebut sepenuhnya sah milik PT SBS dan telah dilengkapi dokumen resmi, antara lain:

Surat Permohonan Lahan No. 099/SP/SBS-BTM/2013 tertanggal 27 Mei 2013.

Persetujuan tahun 2020 dengan No. Faktur C.0445032002, bukti pelunasan UWTO, SKEPT, dan PL No. 220030106 tanggal 9 April 2020, dengan luas lahan 1.000 m².

“Permohonan lahan kami diajukan sejak 2013, jauh sebelum kelompok masyarakat yang mengaku sebagai pemohon pada 2017. Secara hukum, hak prioritas dan kepemilikan sah berada pada PT SBS,” tegas Udin saat ditemui di Batam Center, Selasa (30/9/2025)

Udin menjelaskan, PT SBS telah beberapa kali difasilitasi BP Batam dan Ombudsman RI dalam proses mediasi. Keputusan rapat menyatakan lahan tersebut sah milik PT SBS dan tidak ditemukan maladministrasi oleh BP Batam. Namun, kelompok warga tetap menolak hasil mediasi.

“Warga sempat melapor ke Polresta Batam, tetapi laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena mereka tidak melampirkan dokumen kepemilikan sah. Bahkan gugatan perdata diajukan, namun hingga kini kami tidak pernah menerima panggilan resmi dari pengadilan. Laporan ke DPRD Batam pun tidak bisa dibahas karena tanpa bukti legalitas,” ungkapnya.

Lebih jauh, Udin menyoroti fakta bahwa lahan yang sudah sempat dibersihkan PT SBS justru kembali ditempati bahkan diperjualbelikan oleh oknum warga. Ia juga menyebut bangunan gereja lama yang sudah mendapat lahan pengganti lebih luas, namun tetap disewakan tanpa hak.

“Ini jelas praktik melawan hukum. Lahan sah milik perusahaan dijadikan objek komersial oleh pihak yang tidak punya dasar kepemilikan,” tegasnya.

Manajemen PT SBS menegaskan, legalitas kepemilikan lahan didukung oleh aturan hukum berikut:

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA), Pasal 19 ayat (2) huruf c, yang menegaskan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah.

PP No. 46 Tahun 2007 jo. PP No. 5 Tahun 2011 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang menyatakan pengelolaan lahan berada di bawah kewenangan BP Batam.

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 53, yang menyatakan keputusan TUN sah dan final mengikat, kecuali dibatalkan melalui peradilan.

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur asas partisipatif, kepentingan umum, keadilan, dan akuntabilitas dalam penyelesaian sengketa layanan publik.

UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 36 ayat (1) huruf g serta Pasal 66 huruf a dan Pasal 67 huruf b Peraturan Ombudsman RI No. 58 Tahun 2023, yang menegaskan laporan warga dinyatakan selesai dan ditutup.

Udin juga menunjukkan bukti berupa Surat Ombudsman RI Perwakilan Kepri Nomor T/0346/LM.29-05/0136.2024/VII/2025 tertanggal 10 Juli 2025. Surat tersebut berisi pemberitahuan hasil pemeriksaan atas laporan warga Bengkong Palapa II RT 006 RW 008, yang pada intinya menyimpulkan:

BP Batam telah dua kali melakukan mediasi antara PT SBS dan warga (27 Januari 2023 dan 29 April 2025), namun warga menolak tawaran sagu hati.

Ombudsman RI melakukan konsiliasi pada 20 Mei 2025, di mana PT SBS menyatakan komitmen membangun sesuai peruntukan dan bersedia memberikan sagu hati Rp10 juta per kavling.

Secara legal formal, PT SBS adalah pemegang hak sah atas lahan tersebut.

Permohonan legalitas warga tidak dapat ditindaklanjuti karena sudah ada pemegang hak resmi.

Tidak ditemukan maladministrasi dalam proses pelayanan publik oleh BP Batam.

Laporan dinyatakan selesai dan ditutup sesuai peraturan Ombudsman.

Sebelum penggusuran dilakukan, PT SBS telah melayangkan SP 1 hingga SP 3 dan mengundang warga untuk mediasi di Kantor Camat Bengkong, bahkan menawarkan sagu hati. Namun, oknum warga justru meminta kompensasi berlebihan berupa dua unit ruko, padahal izin bangunan di lahan tersebut hanya cukup untuk tiga ruko.

“Tidak semua warga menolak. Sebagian besar menerima sagu hati dan bersedia membongkar bangunannya sendiri. Jadi klaim kelompok kecil ini tidak mewakili seluruh warga,” ujar Udin.

Udin menegaskan empat poin utama:

Lahan sah milik PT SBS dengan dokumen legalitas lengkap.

Mediasi resmi telah dilakukan berkali-kali dengan hasil tetap sama.

Klaim kelompok warga tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

PT SBS terbuka untuk penyelesaian sesuai aturan, tetapi menolak praktik di luar hukum.

“Publik jangan terjebak narasi sepihak di media sosial. Semua bukti hukum sudah jelas. Yang kami lakukan adalah melindungi hak perusahaan sekaligus memastikan aturan ditegakkan,” pungkasnya.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses