Pelaku, Hmn (50) Kakek bejat yang melarikan diri usai mengetahui YNdr melahirkan, yang kini menjadi buron pihak kepolisian. (F. Ist)
Bintan, Kepri – YNdr (15 tahun) seorang wanita yatim piatu, yang masih di bawah umur, terpaksa harus menjadi seorang ibu dari perbuatan Hmn (50) yang merupakan seorang kakek yang bercucu empat ini dan ayah dari lima anak, yang berdomisili di Perumqhan Tirta Madu, Teluk Bakau. Hmn diketahui bekerja sebagai tenaga serabutan (buruh bangunan).
YNdr tinggal bersama kakaknya di Teluk Bakau dan kakaknya bekerja di Perkebunan Sawit, kini resmi menjadi seorang ibu, hasil hubungan paksa dengan Hmn, padahal ia berusia masih dibawah umur.
Kejadian ini terungkap setelah YNdr melahirkan bayi dirumahnya dan ketahuan para tetangga dan juga kakaknya, Minggu (09/11/2025).
Menurut infornasi, pihak.meluarga YNdr telah melaporkan kasus ini, kepada Polsek Gunung Kijang, setelah mengetahui Hmn melarikan diri.
Salah seorang nara sumber, MW yang juga mengetahui kejadian anak dibawah umur melahirkan, dan pelaku melarikan diri ini, menyampaikan bahwa laporan tersebut sudah diterima pihak kepolisian.
“Kami sudah ada diberikan Surat bahwa telah melaporkan kejadian ini,” ujarnya.
Kapolsek Gunung Kijang, IPTU Rabul Yamin saat dikonfirmasi mengatakan pihak kepolisian sektor Gunung Kijang telah menerima laporan ini.
“Kami masih lakukan lidik terhadap keberadaan pelaku, mohon do’anya,” pungkasnya.
Patar Sianipar





