Hakim Bingung Jifrizal Bisa Duduk di Bangku Pesakitan Sebagai Terdakwa

Hakim Bingung Jifrizal Bisa Duduk di Bangku Pesakitan Sebagai Terdakwa

SILABUSNEWS.COM, TANJUNGPINANG – Sidang perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat transportasi laut tahun 2017 kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (3/9/2018) pagi.

Setelah 6 orang saksi dihadirkan dalam keterangan sidang sebelumnya, Senin pekan lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi lainnya.

Antara lain, yakni Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Disdik Lingga 1 orang, Konsultan pengawas 3 orang, Kuasa Bendara Umum Daerah BPKAD 1 orang, Bendahara pengeluaran Disdik Lingga 1 orang, Pejabat Penata Keusahaan Keuangan Disdik 1 orang.

Dalam keterangan para saksi selama ini, Ketua dan anggota Majelis hakim sempat bingung Jifrizal bisa dijadikan terdakwa dalam kasus pengadaan pompong tersebut.

“Saya bingung kenapa saudara Jefrizal bisa duduk sebagai terdakwa di sini,” kata anggota hakim Iriaty Khairul Ummah SH saat mendengarkan keterangan para saksi, terutama Konsultan pengawas yang ditunjuk oleh Sarman selaku PPTK pengadaan pompong tersebut.

“Menurut anda, apakah proyek ini bisa diawasi oleh perusahaan yang tidak memiliki S1 Teknik perkapalan,” tanya Iriaty kembali, sambil tersenyum sinis dan mengeleng-gelengkan kepala melirik kearah 3 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Alexander Silaen, Prima dan Agis.

Yakni Juansah, staf konsultan pengawas saat dipersidangan mengakui bahwa dirinya melakukan pengawasan selama 1 minggu sekali dan selaku staf yang melakukan pengawasan hanya mempunyai S1 Teknil Sipil, namun tidak memiliki S1 Teknik perkapalan.

Sidang dilanjutkan dua pekan mendatang, Majelis hakim meminta JPU menghadirkan 2 orang PPHP yang tidak hadir lantaran sakit.

“Tolong besok hadirkan saksi yang tidak hadir tadi,” kata Antonius Tambunan menutup jalannya persidangan.

Sementara itu, usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Jifrizal saat ditemui di lokasi PN Tanjungpinang, mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil Inspektorat Lingga untuk dimintai keterangan.

“Kami akan panggil pihak Inpektorat terkait pengadaan pompong tahun 2017 itu,” kata Muklis, kuasa hukum terdakwa Jifrizal kepada SILABUSNEWS.COM, Senin (3/9/2018) sore.

Dari pantauan di lapangan, jalanya persidangan dipimpin langsung Hakim ketua Santonius Tambunan SH, MH dan anggota hakim, Iriaty dan Yon Efry.

Diketahui, Jifrizal ketua panitia lelang tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat transportasi laut (pompong) sebanyak 6 unit di Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga. (Sim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.