DPRD KABUPATEN ANAMBAS,GELAR SIDANG PARI PURNA RANCANGAN PENGELOLAAN SAMPAH

Anambas, Silabusnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Kepulauan Anamabs Gelar Sidang Paripurna, di Ruang Rapat Kantor DPRD Kab. Kepulauan Anambas Jl. Imam Bonjol No. 31 Tarempa, 2/5/2018.

dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD KKA pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan persampahan, yang dipimpin oleh Imran selaku Ketua DPRD KKA didampingi Wakil ll DPRD, H. Amat Yani. Dihadiri oleh wakil bupati KKA, Wan Zuhendra.

Dalam Sambutan dari Ketua DPRD KKA, Imran :

Rapat Paripurna penyampaian penjelasan Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD mengenai rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah telah dilaksankan pada hari Rabu tanggal 11 April 2018, maka pada rapat Paripurna ini akan kita dengarkan secara seksama pendapat Bupati terhadap Raperda pengelolaan sampah dan selanjutnya akan ditanggapi oleh Fraksi-fraksi DPRD. Hal tersebut merupakan salah satu Mekanisme pembahasan rancangan Peraturan Daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum Daerah, tentunya penyampaian pendapat Bupati dan tanggapan Fraksi-fraksi DPRD ini dapat kita jadikan suatu hal yang penting dalam mewujudkan Sinergitas antara Lembaga Legislatif dan Eksekutif dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing kata ketua DPRD KKA.

Lanjut Sambutan Bupati KKA tentang tanggapan atas rancangan peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang pengelolaan sampah yang disampaikan olehWan Zuhendra (Wakil Bupati KKA) :

Menurut wakilbupatai KKA. Menangani masalah sampah bukan persoalan yang mudah karena semakin meningkatnya jumlah penduduk dan semakin tinggi tingkat konsumsi masyarakat tidak sebanding dengan ketersediaan TPA (tempat pembuangan akhir) maka timbullah masalah seperti bau yang menyengat, air limbah sampah yang mencemari sungai serta dampak yang terbesar adalah kebanjiran akibat bertumpuknya sampah yang tidak bisa ditangani dengan maksimal, oleh sebab itu pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta peran masyarakat agar dapat berjalan dengan baik dan proporsional serta Efektif dan efisien Pidatonya

Masih kata wakil bupati Wan Zuhendra. Dengan melihat beberapa persoalan diantaranya pengelolaan sampah dengan menggunakan paradigma kumpul-angkut-buang menyebabkan semua sampah dengan beragam jenisnya dibuang kelokasi TPS tanpa pengelolaan yang kemudian hari akan berdampak besar terhadap lingkungan ditambah lagi sarana dan prasarana dalam pengelolaan sampah yang belum memadai di Kabupaten Kepulauan Anambas yang menyebabkan realita dan belum mampu untuk mengatasi masalah persampahan yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun oleh sebab itu dalam hal ini saya sepakat agar usulan rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah diusulkan untuk diusulkan untuk dibahas disidang Paripurna akhir wakil bupati KKA.

Sementara itu Tanggapan Fraksi PPP tehadap Raperda tentang pengelolaan sampah yang disampaikan oleh Syafrilis, SH :

Penyampaian tanggapan Bupati yang disampaikan oleh wakil Bupati KKA merupakan wujud dari usaha penyelenggaraan Otonomi daerah dimana rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan persampahan merupakan permasalahan daerah saat ini yang merujuk pada kwalitas permasalah terkini yang perlu ditangani dan perlu dicari solusinya agar dapat dimanfaatkan dengan baik dan bisa diantisipasi sejak dini tentang sistim pengelolaan persampahan, tinggi laju pertumbuhan penduduk yang diikuti juga tingkat pertambahan jenis barang makanan yang dikonsumsi masyarakat berimbas pada semakin besarnya volume kelailaian masyarakat kepada tata tertib membuang sampah pada tempatnya, oleh karena itu Fraksi PPP mendorong Pemerintah Daerah untuk merancang dan memprogramkan dalam rangka membangun sarana dan prasarana persampahan sehingga memberikan kemudahan dalam hal pengelolaan persampahan yang baik dan selanjunya Fraksi PPP berpendapat bahwa menerima rancangan Peraturan Daerah tentang persampahan untuk dibahas ketingkat selanjutnya katanya. (Rosidah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.