Di Hadapan Tersangka, Barang Bukti Ganja Di Musnahkan

Silabusnews.com.Karimun – Kepolisian Resor (Polres) Karimun musnahkan barang bukti berupa 1 kilo ganja kering yang merupakan barang bukti perkara atas nama tersangka, RA, warga Jalan Pertambangan, Kelurahan Tanjung Balai Karimun , Kecamatan Karimun.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Mapolres Karimun dengan cara dibakar yang dipimpin oleh Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya S.I.K bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Karimun Kompol Ahmad Soleh dan perwakilan dari kejaksaan, pengadilan, bea cukai, Kodim 0317/Karimun serta Lanal Tanjung Balai Karimun,Minggu (5/5/2019)

Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya S.I.K mengatakan, ganja sebanyak 1 kilogram tersebut merupakan barang bukti dari tersangka RA yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba di Toko Elektronik Cahaya di Jalan A Yani, Tanjung Balai Karimun pada Kamis (4/4) yang lalu.

“Setelah ditangkap, anggota langsung menginterogasi tersangka, dan tersangka mengaku menyimpan narkotika jenis ganja kering di rumahnya di Jalan Pertambangan,Kelurahan Tanjung Balai Karimun, ujar Hengky

Kapolres Karimun menjelaskan , berdasarkan dari pengakuan RA , tim Satresnarkoba Polres Karimun langsung menggeledah rumah tersangka di Jalan Pertambangan, ditemukan barang bukti berupa 7 bungkus yang sudah di kemas dalam bentuk plastik ganja kering dengan bersih keseluruhan 1.020,8 gram yang disimpan dalam tas ransel hitam yang digantung di belakang pintu kamar rumahnya, ungkapnya

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, barang bukti ganja kering sebanyak itu diperoleh dari seseorang berinisial Ri yang ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” terangnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut, menurut dia, telah mendapat ketetapan dari kejaksaan melalui surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor SK-880/N.10.12/Epp.2/94/2019 tanggal 12 April 2019 tentang status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

“Yang dimusnahkan sebanyak 935,8 gram, sisanya sebanyak 85 gram disisihkan untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Cabang Medan dan, guna untuk pembuktian di persidangan,” kata dia.

Sementara itu, tersangka RA masih menjalani penyelidikan di Satresnarkoba Polres Karimun dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar.(James.Nababan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.