Dedikasi Pegawai Mendukung Capaian Kinerja Imigrasi Tanjung Uban Selama Tahun 2025

Suasana ketika konferebsi pers berlangsung di aula kantor Imigrasi Tanjung Uban

Bintan, Kepri – Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban secara konsisten menjalankan perannya dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, sekaligus menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan keimigrasian yang optimal. Untuk itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menggelar kegiatan Kilas Balik Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025, Rabu (24/12/2025)

Kegiatan ini menjadi momentum evaluasi sekaligus refleksi atas pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian selama satu tahun terakhir

Berbagai capaian kinerja yang diraih merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran dalam menghadirkan pelayanan yang semakin berkualitas dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Adi Hari Pianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menyampaikan bahwa capaian kinerja sepanjang tahun 2025 ini, tidak terlepas dari dedikasi dan kerja keras seluruh pegawai. Ia menegaskan bahwa keberhasilan tersebut mencerminkan komitmen institusi dalam memberikan pelayanan publik yang profesional serta menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian, secara optimal demi menjaga kedaulatan negara.

Di bidang pelayanan keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia, Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal mencatat penerbitan sebanyak 5.479 paspor elektronik. Jumlah tersebut terdiri dari 2.770 permohonan paspor baru dan 2.709 permohonan penggantian paspor. Selain itu, tercatat sebanyak delapan permohonan paspor ditolak secara sistem karena terindikasi sebagai pekerja migran non-prosedural. Capaian ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan keimigrasian sekaligus efektivitas sistem pelayanan yang terus diperkuat melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pemanfaatan layanan berbasis digital.

Tidak hanya berfokus pada pelayanan bagi WNI, Kantor Imigrasi Tanjung Uban juga menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap Warga Negara Asing yang berada di wilayah kerjanya.

Sepanjang tahun 2025, diterbitkan sebanyak 195 izin tinggal keimigrasian, yang terdiri dari 42 permohonan izin tinggal kunjungan, 15 permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas enam bulan, 95 permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas satu tahun, serta satu permohonan izin tinggal tetap. Selain itu, tercatat pula 39 permohonan alih status izin tinggal dan tiga permohonan Multiple Re-Entry Permit.

Patar Sianipar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses