Bakar Lahan Tanpa Prosedur Dua Warga Diamankan Jajaran Polres Ketapang

Kompol Anton Satriadi saat Press Conference” Rabu 24/8/2022. Foto: Dok. Silabusnews.com

Silabusnews.com, Kalbar, Ketapang – Dua orang warga diamankan satuan Kepolisian Polres Ketapang karena kedapatan membakar lahan dengan sengaja tanpa prosedur yang telah ditetapkan Pemerintah. Hal itu diungkap pada Press Conference pada Rabu (24/08/2022) sore.

1 warga asal Desa Balai Pinang Hulu, Kecamatan Simpang Hulu berinisial JU (55) dan 1 warga Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan berinisial MU (42).

Wakapolres Ketapang, Kompol. Anton Satriadi yang memimpin Press Conference mengungkapkan, pelaku JU ditangkap setelah petugas Polsek Simpang Hulu melakukan pengecekan titik koordinat hotspot yang terpantau melalui Aplikasi Lapan.

Dijelaskannya, kemudian petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan menangkap JU karena diduga melakukan pembakaran lahan dengan sengaja.

“Sesampainya di lokasi hotspot, petugas mendapati sekitar 0,2 hektar lahan sudah dalam keadaan terbakar, dengan barang bukti berupa susunan kayu yang sengaja disiapkan untuk bahan bakar dan sebuah kotak api gas,” ungkap Kompol. Anton.

Sementara itu, MU warga Desa Danau Buntar diamankan personel Polsek Kendawangan, setelah petugas menerima informasi dari warga adanya lahan yang terbakar.

“Saat petugas melakukan pengecekan di lapangan, ditemukan MU sedang membakar lahan dengan luasan lahan yang terbakar 0,5 Hektar,” jelas WakaPolres Ketapang.

Saat mengamankan MU, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 batang pohon yang dibakar dengan sengaja sebagai bahan bakar dan korek api gas.

Akibat perbuatannya, dua orang warga tersebut yang menjadi terduga pelaku pembakaran terancam dengan Pasal 108 jo pasal 69 ayat 1 huruf H UU RI no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Anton menerangkan, berdasarkan Perda Provinsi Kalbar Nomor 01 tahun 2022, masyarakat dapat saja membuka lahan dengan cara membakar yang sesuai dengan kearifan lokal hingga luas 2 Hektar dengan syarat syarat tertentu.

“Syarat-syarat dan ketentuan itu yang tidak dipenuhi dua warga yang diamankan karena membakar untuk membuka lahan,” terang Anton.

Anton menjelaskan, untuk dapat membuka lahan peladangan sesuai kearifan lokal, sesuai Perda tersebut, masyarakat harus ada pemberitahuan atau melapor ke aparat desa setempat, membuat sekat batas agar api tidak menjalar ke lahan lain, memastikan tersedianya sumber air, serta melakukan pengawasan saat membakar.

Penulis: Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.