Tauhit, Ketua PP Bintan Utara saat menyampaikan perihal asuransu wisata tour Mangrove Sebong Lagoi, (F_Patar Sianipar)
Bintan, Kepri – Polemik kutipan dan aliran dana terkait wisata tour sungai Mangrove Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, yang sudah menjerat tujuh orang tersangka yakni ASN di Bintan bersama kepala desa Sebong Lagoi serta mantan kepala desa Sebong Pereh.
Hal ini disoroti Tauhit, ketua Pemuda Pancasila (PP) Bintan Utara, dan mempertanyakan terkait beberapa poin yang sudah disampaikan pada persidangan mengenai kutipan-kutipan yang dilakukan oleh manajemen PT. BRC.l, yakni Finance Department, Jum’at (18/04/2025) sore.
Tauhid mengatakan bahwa satu hal yang menarik, adalah terkait dengan permasalahan kutipan dana asuransi yang dilakukan pihak PT BRC.
“Kutipan terhadap operator mangrove saat mengikuti pemberitaan dari media ini, jelas dikatakan bahwasanya seluruh kegiatan wisata sungai mangrove di cover dengan Asuransi yakni asuransi ACA,” ucapnya.
Jika memang di cover oleh asuransi maka harus jelas transparansinya terhadap para operator, terkait dengan nama tertanggung, berapa besaran premi yang harus dibayarkan, dan apa saja pertanggungan yang diberikan kepada seluruh operator wisata tour mangrove.
“Bisa saja yang ditanggung hanya aset tidak termasuk kerugian lainnya ataupun kehilangan nyawa pada saat beroperasinya operator membawa tamu,” tegasnya
Hal inilah yang menjadi sorotan tajam terhadap Managemen PT. BRC Lagoi, saat ia mendapatkan informasi, bahwa para operator tidak mengetahui akan hal tersebut (apa yang menjadi pertanggungan pihak Asuransi). Di mana seharusnya polis asuransi yang berupa fotocopy mereka harus pegang, karena mereka membayar asuransi Rp10.000 per penumpang.
“Jika memang ini tidak bisa dibuktikan oleh PT BRC maka menurutnya wajar dipertanyakan, dan pihak penegak hukumpun dapat mempertanyakan terkait hal ini, jangan sampai merugikan seluruh operator karena kutipan ini tidak jelas,” ketusnya.
Hingga saat ini, berdasarkan informasi yang dihimpun, seluruh operator mangrove belum ada yang menerima fotokopi polis yang dimaksud, walaupun di pemberitaan sebelumnya, GM Finance PT BRC, Hebron mengatakan sudah menyerahkan lewat bahagian legal PT BRC, dan bahagian legal juga mengatakan tidak ada diinstruksikan untuk memberikan kopkan polis kepada seluruj operator.
“Saya minta pihak terkait, terhadap permasalahan asuransi ini juga harus diproses jika memang tidak dapat membuktikan manfaat aliran dana asuransi ini,” pungkasnya
Patar Sianipar.