AA Penanam Ganja Ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K, M.M., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida, S.H., H.M.dan Humas Polres Bintan Iptu Misyamsu Alson, Kamis (25/04/2024) saat memperlihatkan seluruh barang bukti. (Foto Patar Sianipar)

Bintan, Kepri – Polres Bintan melakukan ungkap kasus tindak pidana kultivasi narkotika jenis ganja atau marijuana, di wilayah Kabupaten Bintan yang terjadi di lahan pembibitan durian, tepatnya di Km 18 Kecamatan Toapaya. Hal ini disampaikan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K, M.M., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida, S.H., H.M.dan Humas Polres Bintan Iptu Misyamsu Alson, Kamis (25/04/2024) pagi bertempat di Mako Polres Bintan.

“Pelaku berinisial AA ayah dua anak, kelahiran Jakarta umur 39 tahun silam tepatnya 07 Agustus 1985, yang beralamat berdasarkan KTP di Jalan Sumatera nomor 202 B t03 RW 05 Tanjungpinang Barat Tanjung, Kota Tanjungpinang.,” lanjutnya.

Pelaku saat diwawancarai awak media didampingi Kapolres Bintan, Kamis 25/04/2024, (Foto Patar Sianipar)

“AA ditangkap 23 April 2024 atas laporan masyarakat tanggal 22 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB dan tim Opsnal Satresnarkoba Bintan langsung bergerak. TKP nya ada dua tempat, yang pertama rumah yang beralamat di Perumahan Graha Kuantan Asri nomor 3 Kelurahan Kota Piring kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, kemudian TKP keduanya adalah sebidang kebun dengan luas 20 X 26 meter yang berlokasi di KM 18 gesek toapaya,” jelasya.

Dilokasi kebun, ada tiga batang tanaman ganja dalam polybag, satu paket kecil ganja di bungkus kertas putih kemudian plastik headset warna hijau dan handphone, dan langsung diangkut ke Polres Bintan untuk proses selanjutnya.

“Tersangka dikenakan pasal 111 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya

Patar Sianipar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.