Saat mediasi dalam ruangan Rapat Kantor GMO. (f. dok, silabusnews.com)
Silabusnews.com, Kayong Utara – Sekitar 60 Warga Desa Sui Sepeti padati lapangan kantor GMO PT. Kalimantan Agro Pusaka(PT.KAP) pada Jumat (05/06/2020). Kedatangan warga tersebut melakukan aksi menuntut ganti rugi atas lahan warga yang sudah belasan tahun di garap Perusahaan tanpa adanya kompensasi.
Aksi warga berakhir damai dengan mediasi di kantor GMO. Dalam mediasi pihak PT KAP diwakili oleh Sapto (GMO) dan Selamat Natal(GM), turut hadir dari pihak kepolisian Polsek Seponti dan Polres Kayong Utara.
Suryana, Kordinator aksi yang juga sebagai juru bicara kepada awak Silabusnews menyebutkan, bahwa aksi dilakukan lantaran pihak perusahaan tidak memenuhi tuntutan warga yang sebelumnya telah bersurat ke pihak Perusahaan.
Diakui Suryana jika pihak perusahaan tidak mau mengganti rugi, maka pihaknya minta lahan yang sudah digarap itu dikembalikan kepada warga, dan pihaknya mengancam akan mematok lahan masing masing pemilik.
” Kami minta ganti rugi atas lahan kami yang telah digarap perusahaan, jika tidak, maka kami akan mematok lahan masing-masing yang menjadi hak kami,” Sebut Suryana.
Lebih lanjut Suryana menceritakan bahwa penggarapan lahan sudah terjadi sejak tahun 2007. Yang mana sebelumnya berawal dari tahun 1998 lahan tersebut rencana untuk penanaman Asam Aram atas permintaan dari Pimpro dari Untan Pontianak.
“Pada tahun 1998 Kepala Dusun didatangi Pimpro dari Untan, yang meminta lahan untuk ditanami proyek Asam Aram, kemudian di tahun 2005 terbitlah surat dan peta yang diterbitkan oleh Kepala Desa, bahwa orang-orang yang terdapat dalam peta ini memiliki lahan seluas sesuai dengan surat masing-masing, ditahun 2007 Perusahaan masuk kelahan kami tanpa ada ganti rugi,” tutur Suryana.
Aksi yang berakhir damai dengan mediasi, dan menghasilkan kesepakatan Perusahaan akan memverifikasi lahan yang ada dalam peta dan surt surat lahan.
Ditegaskan Suryana pihaknya tidak akan menyerahkan surat surat kepada Perusahaan jika tak ada jaminan.
“Namun kami lom mau mnyerahkan nya kalau belum ada jaminan, andai sesuai dengan fakta harus segera di bayarkan,”tegas Suryana.
Sapto, GMO PT KAP saat di konfirmasi via WhatsApp, terkait lahan yang jadi tuntutan warga mengatakan sudah ada kesepakatan.
“Tindaklanjut sudah disepakati akan ada mediasi di Polres KKU,” kata Sapto.
Sementara dilain pihak, Tony Haryanto, Kades Sui Sepeti hingga berita ini diturunkan saat dikonfirmasi melalui telpon seluler maupun WhatsApp tidak dijawab.
(Ali)






