Listrik Padam Rapat Online Dengan Menteri Di Kedai Kopi

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan, usai Rapat Online bersama Menteri dan pejabat terkait lainnya di kedai kopi Barokah Tanjungpinang (Foto Patar Sianipar)

Silabusnews com, Bintan– Walaupun aliran listrik di Bintan dan Tanjungpinang padam sejak kamis malam (04/06/2020), hingga Jum’at (05/06/2020), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan masih tetap mengikuti kegiatan Rapat Secara daring melalui Video conference (vidcon) di kedai kopi Barokah Jalan D.I Panjaitan, Tanjungpinang.

Dipilihnya kedai kopi Barokah ini, karena ada fasilitas gensetnya yang dapat dipergunakan sebagai sumber arus listrik, hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Febriadinata kepada media silabusnews.com, Jum’at (05/06/2020).

Video Conference ini bersama Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Menteri Dalam Negeri, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), Ketua Bawaslu RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia, KPU dan Bawaslu Provinsi, KPU dan Bawaslu Kab/kota yang daerahnya melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Kegiatan ini sebagai tindaklanjut atas hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yg telah dilaksanakan oleh Komisi II DPR-RI bersama Menteri Dalam Negeri, DKPP, KPU dan Bawaslu, terkait pelaksaan Pilkada lanjutan, yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 sesuai Perpu Nomor 2 Tahun 2020 yang telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia” ujarnya.

“Sementara itu, terhadap pelaksanaan Pilkada lanjutan tersebut kita masih menunggu aturan lebih lanjut terhadap Peraturan KPU yang akan dikeluarkan tentang program dan jadwal tahapannya” tambahnya,

Melihat dari situasi saat ini Pilkada yang akan dilaksanakan dimasa Pandemi Covid-19 menjadi tantangan penyelenggara untuk tetap dapat melaksanakan proses tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Untuk teknis pelaksanaannya akan dilakukan oleh KPU dan pengawasannya oleh Bawaslu dengan tetap menjaga keamanan Penyelenggara dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19, selama proses berlangsung,” jelasnya.

Terhadap proses keamanan protokol kesehatan tersebut, dibutuhkan Alat Pelindung Diri (APD), yang akan digunakan oleh Penyelenggara Pemilu hingga ketingkat Tempat Pemilihan Suara (TPS).

“Dan untuk memenuhi kelengkapan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bintan masih menunggu arahan selanjutnya dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi, serta mencoba untuk melihat juga dari ketersediaan anggaran hibah yang ada sampai saat ini, apakah dapat dilakukan efisiensi untuk memenuhi Alat Pelindung Diri (APD) tersebut, dan juga akan melakukan koordinasi lanjutan kepada Pemerintah Daerah,” imbuhnya.

” Intinya disini, Bawaslu Bintan siap melaksanakan pengawasan sesuai amanat Undang-Undang serta tetap mengutamakan keselamatan penyelenggara berdasarkan protokol pencegahan Covid19,” pungkasnya.

(PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses