Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Banggar DPRD dan Pemko Tanjungpinang di kantor DPRD Kota Tanjungpinang singgarang.
Silabusnews.com,Tanjungpinang – Rabu (8/4/2020) DPRD Kota Tanjungpinang Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Banggar DPRD dan Pemko Tanjungpunang atas hasil pembahasan finalisasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Tanjungpinang tahun 2020. Bertempat di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang.

Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang dengan agenda pengesahan dan persetujuan pimpinan dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang pada perubahan APBD terkait dengan penanganan Covid-19 secara resmi dibuka oleh Hj. Yuniarni Pustoko Weni. SH, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang.

Adapun besaran angka yang digelontorkan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni sebesar Rp. 31.498.994.000,- (Tiga puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) sudah termasuk dana bantuan Pemerintah Provinsi Kepri yakni Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Besaran pagu anggaran untuk Covid-19 tersebut terdiri dari:
1. Refocussing Program Kegiatan SKPD, sebesar Rp. 14.408.550.000,-
2. Pergeseran Bansos Ke Belanja Tidak Terduga, sebesar Rp. 700.000.000,-
3. Pagu Belanja Tidak Terduga, sebesar Rp. 1.000.000.000,-
4. Rasionalieasi Perjalanan Dinas l
Luar DAERAH, Sebesar Rp. 14.640.444.000,-
5. Bantuan Keuangan Provini Kepulauan Riau, sebesar Rp 750.000.000,-
Dan peruntukan anggaran tersebut perinciannya sebagai berikut:
1. Untuk penanganan kesehatan, sebesar Rp. 10.214.980.000,-
2. Untuk penanganan dampak ekonomi, sebesar Rp. 2.000.000.000,-
3. Untuk penyediaan Social Safety Net / Jaring Pengaman Sosial, sebesar Rp. 19.284.104.000,-
(Sim. STp)






