Raih WBK, Imigrasi Tanjung Uban Komitmen Mempertahankan Pelayanan PRIMA

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, usai menerima penghargaan (F_Humas Imigrasi)

Bintan, Kepri – Capaian kerja yang membanggakan menjelang akhir tahun 2025, berhasil ditorehkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, setelah didaulat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, dengan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Penghargaan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-61.OT.03.03 Tahun 2025.

Penganugerahan predikat WBK tersebut, diumumkan dalam kegiatan Anugerah Satuan Kerja WBK yang diselenggarakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia di Hotel Shangri – La, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, menyampaikan kepada media, bahwa capaian tersebut merupakan bukti nyata komitmen institusinya dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Alhamdulillah, predikat WBK ini merupakan hasil kerja kolektif dari seluruh pegawai Kantor Imigrasi Tanjung Uban, dalam menjaga integritas serta mewujudkan birokrasi yang bersih guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Adu menjelaskan bahwa perolehan predikat WBK 2025 merupakan hasil dari proses evaluasi berjenjang, yang diawali dengan pencanangan pembangunan Zona Integritas di tingkat satuan kerja. Kemudian, proses tersebut dilanjut dengan penilaian oleh Tim Penilai Mandiri serta evaluasi akhir dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Berkat konsistensi dalam pencegahan praktek korupsi, peningkatan transparansi layanan, serta penerapan sistem tata kelola yang akuntabel, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban tercatat sebagai salah satu dari 61 satuan kerja di lingkungan Kemenimipas yang berhasil meraih predikat WBK pada tahun 2025.

“Pencapaian tersebut, sekaligus menjadi pemacu semangat untuk terus meningkatkan integritas dan profesionalisme aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” paparnya.

“Perolehan predikat WBK ini bukanlah akhir, melainkan awal untuk terus memperkuat komitmen kami dalam memberikan pelayanan prima yang profesional dan berintegritas,” tegasnya.

“Untuk kedepannya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban berkomitmen untuk mempertahankan kualitas pelayanan publik dengan berpedoman pada nilai inti PRIMA, yang bermakna Profesional, Responsif, Inovatif, Modern, dan Akuntabel,” pungkasnya.

Patar Sianipar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses