Dari kiri AKP Aris Pramudji (Kasat Narkoba) Kuntadi Budi Pranoto,S.I.K( Waka Polres), AKP David Dino Sipahutar,S.H(Kasat Reskrim) dan IPTU Dedi Sitepu (Kapolsek Simpang Hilir)
Silabusnews.com, Kayong Utara – Lima kasus penyalahgunaan narkotika dengan 7 orang pelaku, 5 orang pria dan 2 orang wanita berhasil di ungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kayong Utara, hal itu di terangkan oleh Waka Polres Kompol Kuntadi Budi Pranoto, S.I.K saat memimpin Press Release di halaman Mako Polres, pada Kamis(25-03-2021).
” Kasus narkoba yang diungkap oleh Satuan Reserse Narkotik Polres Kayong Utara ada 5 LP dengan tersangkanya ada 7 orang, 5 pria dan 2 wanita,” ungkap Kompol Kuntadi.
Menyikapi semakin maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Kayong Utara, Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji, S.A.P mengatakan untuk memberantas masalah narkoba bukan saja merupakan tugas Kepolisian, tapi merupakan persoalan bersama, karena itu pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling bersinergi, bekerjasama.
“Masalah Narkoba bukan hanya kami sebagai penanggungjawab untuk menangani narkoba, namun kita sama-sama berpartisipasi untuk memberantas, untuk memberikan sosialisasi bahwa dampak dari penyalahgunaan narkoba itu sudah jelas, untuk diri sendiri, untuk keluarga, lingkungan masyarakat maupun untuk Negara,”ujar AKP Aris.

Kasat Narkoba Polres Kayong Utara AKP Aris Pramudji,S.A.P saat Press Release. Foto: Dok Silabusnews.com
Menurut AKP Aris pihaknya sudah sering mengadakan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat, baik itu di Desa maupun di Sekolahan.
“Kami akan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah yang membidangi, yakni di Kesbangpol untuk mengadakan sosialisasi tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba,” kata perwira yang sebelumnya menjadi Kapolsek Simpang Hilir itu.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa pihaknya tidak serta merta melakukan tindakan represif, namun akan berkonsentrasi pada tindakan prefentif.
Kasat Narkoba juga meminta kepada masyarakat apabila menemukan ada oknum yang menyalahgunakan narkoba agar segera melaporkan pada pihaknya.
” Apabila ada yang menemukan seseorang yang melakukan penyalahgunaan narkotika, agar segera melaporkan baik itu yang memakai, menyimpan atau memperjualbelikan,” lanjut AKP Aris.
Dijelaskannya bahwa dalam menangani masalah Narkoba menurut Undang Undang no 35 tahun 2009 adalah lekspesialis, yang penanganannya secara khusus, karena itu tidak boleh gegabah dan perlu kehati-hatian.
“Penanganan masalah narkoba ini tidak sama dengan tindak pidana lainnya, karena ini ada kekhususan, saya harapkan jangan gegabah, karena sudah menjadi pengalaman kami, anggota sudah capek-capek mengungkap tau tau tidak ditemukan dua alat bukti yang sah, sehingga jadi sia-sia, dan ini sering terjadi,” ungkapnya.
Menurutnya bahwa apabila tidak ditangani sesuai SOP akan bisa kacau, dan ia meminta apabila ditemukan segera hubungi pihaknya.
” Jangankan hanya di tingkat penyidikan dan penyelidikan, yang sudah di sidangkan di pengadilan saja bisa bebas jika tidak sesuai SOP, ini bisa kacau. Karena itu apabila menemukan segera hubungi saya, akan saya respon, jangankan yang dekat, yang jauh saja saya buru. Kami serius dan kami kerja pakai target, apa yang direncanakan akan dilakukan semaksimal mungkin,” pungkasnya.
Penulis: A.M






