Apes, Mengikuti Gerakan Jari Nomor Urut Calon Kepala Daerah

Febriadinata, Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan Foto Bawaslu untuk Silabusnews.com)

Silabusnews.com, Bintan –– Pelaksanaan Kampanye pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan, telah dimulai pada tanggal 26 September 2020.

Pada saat paksanaan kampanye oleh salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Desa Dendun, kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, terlihat adanya pengamanan oleh pihak kepolisian dan pengawasan oleh anggota panwascam Mantang serta pengawas Desa Dendun, dimana pada pelaksanan kegiatan kampanye ditemukan adanya perangkat desa Dendun yang hadir, yakni satu orang Kaur Desa Dendun inisial EY, dan seorang kepala Dusun inisial (B).

Febriadinata, Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan menyampaikan, pada saat Pelaksanaan kampanye tampak melakukan foto bersama dengan Calon Gubernur yang hadir, dengan membuat gerakan jari sesuai dengan nomor urut calon sang calon, Sabtu (26/09/2020)

“Atas hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilu kecamatan Mantang, dan selanjutnya dalam rapat pleno di tetapkan menjadi temuan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya,” jelasnya

“Serangkaian penanganan pelanggaran di klarifikasi kepada penemu, saksi-saksi dan juga terlapor,” ungkapnya.

Akhirnya, setelah dilakukan serangkaian penanganan dan klarifikasi, Panwaslu Kecamatan Mantang melakukan pleno terhadap hasil kajian temuan tersebut, dan menetapkan temuan tersebut yang merupakan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan lainnya, terhadap Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan No 6 Tahun 2018 Tentang Perangkat Desa.

“Dimana dijelaskan, bahwasanya Perangkat Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam Kampanye Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan legislatif,” lanjutnya

Berdasarkan penyampaian hasil penanganan pelanggaran peraturan Perundang-Undangan lainnya, Panwaslu Kecamatan Mantang meneruskan ke Bawaslu Kabupaten Bintan, dan selanjutnya meneruskan pelanggaran tersebut kepada Pjs. Bupati Bintan c.q Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, serta tembusaan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Kepri, Camat Mantang dan Kepala Desa Dendun.

(*/PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses