H.Noorhabib, S.Pd Kepala BPBD Kayong Utara, Sekretaris Gugus Tugas Kayong Utara. Foto : Karim.
Silabusnews.com, Kayong Utara- Timbulnya Kasus baru berdasar hasil test PCR dari Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura Pontianak, dimana terdapat 23 orang menunjukkan hasil terkonfirmasi COVID-19, yang di antaranya adalah karyawan. CITY MALL. Ketapang, maka untuk mencegah serta meminimalisir penyebaran COVID-19, Bupati Kayong Utara mengeluarkan INTRUKSI nomor : 188.55/1239/GT. COVID-19.KKU. Tentang PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI KABUPATEN KAYONG UTARA.
Bagi Masyarakat Kayong Utara, ASN, Tenaga Kontrak agar melakukan Test PCR bagi yang telah melakukan perjalanan ke Kabupaten Ketapang ( khususnya yang mengunjungi City Mall Ketapang ) paling kurang dalam kurun 2 (dua) minggu terakhir.
Tidak melakukan perjalanan keluar daerah Kabupaten Kayong Utara, khususnya ke Kabupaten Ketapang kecuali ada kepentingan mendesak dan darurat dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang telah dianjurkan oleh Pemerintah.
Agar Direktur Rumah Sakit Umum Daerah SULTAN MUHAMMAD JAMALUDIN I Sukadana mempersiapkan segala sesuatu untuk keperluan Test PCR tersebut.
H. Noorhabib,S.Pd, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD) yang juga Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kayong Utara, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp nya pada Jumat (28/08/2020) mengatakan, bahwa pelaksanaan Test PCR akan
dilaksanakan di Rumah Sakit Umun Daerah Sultan Muhammad Jamaludin 1 Sukadana sesuai jadwal yang akan ditentukan.
“Untuk memastikan diterapkannya Protokol Kesehatan tersebut, tim gugus tugas covid-19 akan melaksanakan
1. Sosialisasi
2. Melakukan penjagaan dan pemeriksaan di beberapa pintu masuk KKU.
3. Melakukan razia dititik kerumunan sambil melakukan Rapid test secara acak,” kata H. Noorhabib.
Ia menambahkan untuk menjaga kesehatan agar semua orang melaksanakan 4M.
“Agar semua orang dapat secara konsisten melaksanakan 4 M, yaitu :
1. Mencuci tangan memakai sabun diair mengalir.
2. Memakai masker
3. Menjaga jarak min 1,5 m
4. Menghindari kerumunan,” pungkasnya.
(KM,47)






