7 TAHUN BERLALU MINI ZOO TIDAK MEMILIKI IJIN

7 TAHUN BERLALU MINI ZOO TIDAK MEMILIKI IJIN

Bintan-Silabusnews.com – Kebun binatang mini zoo di kelurahan kijang kota,kecamatan bintan timur, tidak memiliki ijin sejak diresmikan tahun 2011 silam.

7 tahun berlalu kebun binatang mini zoo tanpa ada ijin, pihak badan konservasi sumber daya alam (BKSDA) juga sudah pernah melayangkan surat teguran kepada pihak dinas penduduk dan permukiman (PERKIM) agar mengurus surat ijin, untuk sementara BKSDA batam terpaksa memindahkan hampir 90% satwa yang ada di mini zoo ke di pindahkan ke taman safari lagoi senin 17/9/18.

Herry wahyu selaku kepala dinas PERKIM membenar adanya surat teguran tersebut”iya memang benar kita pernah terima surat terkait tentang masalah perijinan kebun binatang mini zoo,namun kita juga tidak diam saja,kita sudah berupaya untuk mengurus surat ijinnya,tetapi kita terhambat oleh status lahan,sekarang ini lahan mini zoo tersebut ada 4 orang yang mengakui miliknya, selain dari PT.ANTAM, sampai saat ini kita masih tetap berusaha untuk mengurus ijin dan sekarang masih dalam kepengurusan”pungkasnya.

Kepala kasih BKSDA Decky Hendra Prasetya menjelaskan penyitaan satwa dilindungi itu akan kita lakukan secara bertahap.
Dari tahun 2011 sampai tahun 2018 ini, Mini Zoo ini belum mengantongi perizinan.
Jadi untuk sementara hewan-hewan yang ada di zoo ini akan kami pindahkan ke taman safari lagoi”ucap decky.

Penempatan satwa yang dilindungi di Mini Zoo ini dinilai telah melanggar beberapa aturan. Mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (SDAE) junto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Perlindungan Satwa Liar dan Tumbuhan junto PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar.
Kemudian, Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Lembaga Konservasi. Di sini diatur persyaratan teknisnya bahwa dalam nomenklatur lembaga konservasi itu tidak ada nama mini zoo dalam penempatan satwa dilindungi.

“Kalau akan menghadirkan satwa liar harus mematuhi aturan terkait perlindungan satwa liar dan lainnya. Kemudian untuk penempatannya juga harus memiliki lembaga konservasi yang sah sehingga ekosistem atau kehidupan satwa benar-benar terjamin,”ucapnya.(yogi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.