57 Orang Buruh,Gelar Mediasi Tripartit.

ANAMBAS  Silabusnews.com – Lima Puluh Tujuh (57) buruh yang bekerja diPT.Cipta Krida Bahari (CKB) gelar mediasi Tripartit dikantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Anambas Diujung jalan SP. yang didampingi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Anambas Kamis, 16/8/2018.

Sebelumnya mediasi Bripartit sudah dilakukan bersama pihak perusahaan namun mediasi tersebut belum membuahkan hasil sehingga para pekerja melanjutkan mediasi Tripartit bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Anambas, yang terletak dijalan ujung SP.

Dalam pertemuan tersebut, dihadiri 3 orang perwakilan PT. CKB dari Jakarta dan 1 orang dari perwakilan PT. CKB dari matak, 8 orang perwakilan dari SBSI dan Kasat Intel Polres Kepulauan Anambas. Mediasi digelar diruang  Dinas Tenaga kerja.

Sebelumnya penyelesaian sengketa industrial ini terkesan Lamban. Menurut informasi yang diperoleh media ini, mediasi Bripartif sudah dua kali dilakukan oleh SBSI bersama pihak perusahaan namun akhirnya mediasi Bripartif tersendat sehingga pertemuan tersebut hanya dihadiri Lawyer perusahaan CKB.

Adapun tuntutan yang disampaikan pihak SBSI Kabupaten Kepulauan Anambas kepada perusahaan antara lain menutut tenaga kerja yang sudah memenuhi persayaratan Undang-undang tenaga kerja diangkat untuk menjadi tenaga kerja PKWTT atau disebut tenaga kerja permanen serta menuntut 2 orang tenaga kerja yang sudah habis masa kontrak sampai saat ini belum memperoleh hak-haknya,(RD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.